Putusan PN BONDOWOSO Nomor 15/Pdt.G/2013/PN.BDW |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2013/PN.BDW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sumantono |
Hakim Anggota | B A S M A N, I Wayan Sugiartawan |
Panitera | Ngatminiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBESAR RP. 500.000.- ( LIMA RATUS RUPIAH ). UNTUK SETIAP HARI KETERLAMBATAN MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA KEPADA PENGGUNGAT TERHITUNG SEJAK PUTUSAN INI TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP. - MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 866.000.- ( DELAPAN RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU RUPIAH ). |
Catatan Amar | : M E N G A D I L I :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian.2. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Tanah Obyek sengketa adalah milik sah Suha als P.Sulaman, hasil pembelian dari P.Jumana.3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah merupakan Anak Angkat Sah dari Suha als P. Sulaman dan Salma als B.Sulaman, dan sekaligus sebagai Pewaris Sah Tanah dan Rumah Obyek Sengketa.4. Menyatakan bahwa penguasaan atas Tanah Obyek oleh Para Tergugat sejak sekitar Bulan April 2013 sampai sekarang yang telah dilakukan secara menyerobot / merampas adalah merupakan suatu perbuatan melawan Hukum yang sangat merugikan bagi diri Penggugat.5. Menyatakan bahwa segala surat ???surat yang terbit atas tanah Obyek Sengketa yang mungkin telah dibuat secara melawan Hukum oleh Para Tergugat yang mungkin dibantu oleh pihak terkait adalah tidak mempunyai kekuatan Hukum.6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menerima hak darinya untuk segera menyerahkan Tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman dan bilamana perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia.7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Ganti Rugi secara Tanggung Renteng kepada Penggugat atas dikuasainya Obyek Sengketa secara melawan Hukum yaitu sebesar Rp. 5.000.000.- ( lima juta rupiah ). Per tahun, Dan Ganti Rugi tersebut dihitung sejak bulan April 2013 sampai perkara ini telah diputus dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000.- ( lima ratus rupiah ). Untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggungat terhitung sejak Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.9. Menghukum Para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 866.000.- ( delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2092 K/PDT/2014
Peninjauan Kembali : 637 PK/PDT/2018
Banding : 10/PDT/2014/PT SBY
Pertama : 15/Pdt.G/2013/PN.BDW
Statistik8215