- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA TERGUGAT / PARA PEMBANDING ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO TANGGAL 30 OKTOBER 2013, NOMOR : 15/PDT.G/2013/PN.BDW., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT/PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH )
- Menerima permohonan banding dari Para Tergugat / Para Pembanding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bondowoso tanggal 30 Oktober 2013, Nomor : 15/Pdt.G/2013/PN.Bdw., yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah )
Putusan PT SURABAYA Nomor 10/PDT/2014/PT SBY |
|
Nomor | 10/PDT/2014/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Penyerobotan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | R. Nohantoro |
Hakim Anggota | Mohamad Jusran Thawab, Brsoebagio Wirosoemarto |
Panitera | Hj. Nur Ruminingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PDT/2014/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 10/PDT/2014/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2092 K/PDT/2014
Peninjauan Kembali : 637 PK/PDT/2018
Banding : 10/PDT/2014/PT SBY
Pertama : 15/Pdt.G/2013/PN.BDW
Statistik2811