Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 129 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 129 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Retno Kusrini |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT DAPENSI TRIO USAHA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pdg., tanggal 9 Oktober 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus/berakhir sejak putusan dibacakan;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tegugat beralih menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);4. Menghukum Tergugat membayar secara tunai Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus), Uang Cuti, kekurangan upah bulan Mei dan Juni 2017 dan upah selama pemeriksaan perkara sampai dengan pembacaan putusan kepada Penggugat sebesar Rp36.331.241,00 dengan rincian sebagai berikut:- Uang Pesangon 2 x 4 x Rp2.648.007,00 = Rp21.184.056,00- Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 x 2 x Rp2.648.007,00 = Rp5.296.014,00- Penggantian hak perumahan serta Pengobatan dan Perawatan 15 % x Rp26.480.070,00 = Rp3.972.010,00- Uang Cuti yang belum dibayar dan belum gugur 1/21 x 12 x Rp2.648.007,00 = Rp1.513.146,00 + =Rp31.965.227,00- Kekurangan upah Penggugat bulan Mei dan bulan Juni 2017 (2xRp2.648.007,00) - Rp930.000,00 = Rp4.366.014,00 +Total: = Rp36.331.241,00 Terbilang: (tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh satu ribu dua ratus empat puluh satu rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 129_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 129 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 8/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pdg
Statistik6530