- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus/berakhir sejak putusan dibacakan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tegugat beralih dari PKWT menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
- Menghukum Terguat membayar secara tunai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus), uang cuti, kekurangan upah bulan Mei dan Juni 2017 dan upah selama pemeriksaan perkara sampai dengan pembacaan putusan kepada Penggugat sebesar Rp53.149.283,- dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon : 2 x 4 x Rp2.648.007,- =Rp 21.184.056,-
- Uang Penghargaan masa kerja : 1 x 2 x Rp2.648.007,- = Rp 5.296.014,-
- Penggantian hak perumahan serta
- Uang Cuti yang blm dibayar dan
- Kekurangan upah Penggugat bulan Mei dan
- Upah selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan pembacaan putusan sejak bulan Juli 2018 sampai dengan bulan Oktober 2018 sebesar : 4 x Rp2.648.007 = Rp10.592.028,-
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN PADANG Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pdg |
|
Nomor | 8/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Syukri |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rustan Sinaga, hakim Anggota 2: Ir, Jamaris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA pengobatan dan perawatan :15 % x Rp26.480.070,- = Rp3.972.010,- belum gugur :1/21x12xRp2.648.007,- =Rp1.513.146,- + =Rp31.965.227,- bulan Juni 2017 :(2xRp2.648.007,-)-Rp930.000,- = Rp4.366.014,- + =Rp36.331241,- Total: 1+2+3+4+5+6 : =Rp46.923.269,- Terbilang: (Empat puluh enam juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 129 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 8/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pdg
Statistik10812