Putusan PN AMBON Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Penggelapan Dalam Jabatan |
Kata Kunci | korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R.a Didi Ismiatun |
Hakim Anggota | Samsidar Nawawi, Hakim Ad Hoc Benhard Panjaitan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Dra. BENJAMINA DORCE PUTTILEHALAT, M.M. tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa Dra. BENJAMINA DORCE PUTTILEHALAT, M.M. oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;3. Menyatakan terdakwa Dra. BENJAMINA DORCE PUTTILEHALAT, M.M. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dra. BENJAMINA DORCE PUTTILEHALAT, M.M. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 24, berupa :1. Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 821.22-304 Tahun 2013 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalm Jabatan Struktural Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.2. Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 904-54.a/Tahun 2013 Tentang Penunjukan /Penetapan Pejabat Penatausahaan keuangan (PPK), Bendahara Penggeluran , Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sera m Bagian Barat Tahun Anggaran 2013.3. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor : 420/547.b/2013. Tanggal 4 Desember 2013 Tentang Perubahan atas SK Pengangkatan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat.4. Dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) Kontrak Nomor : 420/03/SPK/MAKAN/APBD/II/DIKPORA/2013 tanggal 20 Februari 2013 dengan CV JAYA. Pekerjaan Makan dan Minum Kegiatan Musyawara Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP/MTS/ Tahun 2013.5. Dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) Kontrak Nomor : 420/04/SPK/MAKAN/APBD/XII/DIKPORA/2013 tanggal 16 Desember 2013 dengan CV JAYA. Pekerjaan Makan dan Minum Kegiatan Traning Of Trainers Kurikulum 2013. 6. Dokumen Berita Acara Pembayaran 100% dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 01-BAP/420/03/SPK/MAKAN/APBD/III/DIKPORA/20 tanggal 04 Mei 2012.7. Dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) Kontrak Nomor : 420/03/SPK/PENGAD.MINIM/APBD/XII/DIKPORA/2013 tanggal 10 Desember 2013 dengan CV JAYA. Pekerjaan Makan dan Minum Kegiatan Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013.8. Dokumen Berita Acara Pembayaran 100% dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 01-BAP/420/03/SPK/PENGAD.MAK.MINM/APBD/V/DIKPORA/2012 tanggal 04 Mei 2012.9. Dokumen Laporan Pertangungjawaban Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru / Musyawara Guru Pelajaran.10. Dokumen laporan Pertangungjawaban kegiatan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendiidik dan Tenaga Kependidikan.11. Dokumen Laporan Pertangungjawaban, Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013, 12. Dokumen laporan Pertangungjawaban Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas untuk Kurikulum 2013.13. Dokumen DPA SKPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2013, kegiatan KKG/MGMP tahun 2013.14. Dokumen SP2D nomor : 40 Bel/DIKOR/II/2013 Pencaian dana Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru / Musyawara Guru Pelajaran, SPP Nomor 12-GU/IV/DISDIKPORA/2013 tanggal 2 April 2013, SMP Nomor 12/GUP/SPM/DISDIKPORA/IV/2013 tanggal 3 April 2013.15. Dokumen SP2D Nomor 657/BEL/DISDIKPORA/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 untuk Pencairan Dana Kegiatan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendiidik dan Tenaga Kependidikan, SPP Nomor 53/SPP-LS/DISDIKPOIRA/VIII/2013 tanggal 18 Juli 2013. SMPM No 53/SMP-LS/DISDIKPORA/VIII/2013 tanggal 19 Juli 2013.16. Dokumen SP2D Nomor 1571/BEL/DIKOR/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013 Pencairan Dana Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013,SPP No 213/SPP-LS/DISDIKPORA/XII/2013 tanggal 7 Desember 2013. SPM no. 213/SMP-LS/Disdikpora/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013.17. Dokumen SP2D Nomor : 1572/BEL/DIKOR/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013 Pencairan Dana Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas untuk Kurikulum 2013. SPP No 214/SPP-LS/DISDIKPORA/XII/2013 tanggal 7 Desember 2013. SPM No 214/SPM-LS/Disdikpora/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013.18. Dokumen SK Nomor 420/47.d/2013 tanggal 4 Februari 2013 Tentang Pembentukan Panitia penyelenggara Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran, Dokumen 19. SK Nomor : 420/246.b/2013 tanggal 29 Juni 2013 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Bimtek Kurikulum tahun 2013, 20. SK nomor 420/2089.b/2013 tanggal 3 Desember 2013 Tentang pembentukan Panitia penyelengagra sosialisasi Kurikulum 2013, 21. SK Nomor 420/2087.b/2013 tanggal 3 Desember 2013 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Kegiatan Training Of Trainers Guru dan Pengawas untuk kurikulum 2013 pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2013, 22. Kwitansi asli Pembayaran Kegiatan Sosisalsisasi Kurikulum 2013 tanggal 10 Desember 2013,23. Kwitansi Panjar Kegaitan Pengembangan Mutu dan Kualitas Progam Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pendidik dan Tenaga Kepenidikan tahun 2013 tangga. 24 Juli 2013.24. Surat Tanda Setoran Pengembalian Temuan BPK Perwakilan Maluku total setoran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) BANK MALUKU dan Surat Tanda Setoran Pengembalian Temuan BPK Perwakilan Maluku total setoran sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) BANK MALUKU ;Dikembalikan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat.Barang Bukti nomor 25 sampai dengan nomor 28, berupa :25. Uang Tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang disita dari Terdakwa Ledrik Herold Sinanu, S.Pd. ;26. Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang disita dari Merry Manuputty, S.Pt ;27. Uang Tunai sebesar Rp, 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang disita dari Gaspar Pesireron, M.Si ;28. Uang Tunai sebesar Rp, 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang disita dari Edwin A Pattiasina, A.Md ; Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini ;8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1526 K/PID.SUS/2018
Banding : 21/PID.SUS-TPK /2017/PT AMB
Pertama : 01/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb
Statistik122136