Putusan PT AMBON Nomor 21/PID.SUS-TPK /2017/PT AMB |
|
Nomor | 21/PID.SUS-TPK /2017/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Pidana Tipikor |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tumpal Napitupulu |
Hakim Anggota | Moestofa, Hj. Siti Chomarijah Lita Samsi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM (MEMBATALKAN PUTUSAN PN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 8 Juni 2017 Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Koruspi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Primair ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM., dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan barang bukti berupa: Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 24, berupa :1. Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 821.22-304 Tahun 2013 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalm Jabatan Struktural Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat ;2. Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 904-54.a/Tahun 2013 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran , Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sera m Bagian Barat Tahun Anggaran 2013 ;3. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 420/547.b/2013. Tanggal 4 Desember 2013 Tentang Perubahan atas SK Pengangkatan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat ;4. Dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) Kontrak Nomor 420/03/SPK/MAKAN/APBD/II/DIKPORA/2013 tanggal 20 Februari 2013 dengan CV Jaya. Pekerjaan Makan dan Minum Kegiatan Musyawara Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP/MTS/ Tahun 2013;5. Dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) Kontrak Nomor 420/04/SPK/MAKAN/APBD/XII/DIKPORA/2013 tanggal 16 Desember 2013 dengan CV Jaya. Pekerjaan Makan dan Minum Kegiatan Traning Of Trainers Kurikulum 2013 ;6. Dokumen Berita Acara Pembayaran 100% dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 01-BAP/420/03/SPK/MAKAN/APBD/III/ DIKPORA/20 tanggal 04 Mei 2012; 7. Dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) Kontrak Nomor: 420/03/SPK/PENGAD.MINIM/APBD/XII/DIKPORA/2013 tanggal 10 Desember 2013 dengan CV Jaya. Pekerjaan Makan dan Minum Kegiatan Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013 ;8. Dokumen Berita Acara Pembayaran 100% dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 01-BAP / 420/03 / SPK / PENGAD.MAK.MINM / APBD / V / DIKPORA / 2012, tanggal 04 Mei 2012 ;9. Dokumen Laporan Pertangungjawaban Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru / Musyawara Guru Pelajaran ;10. Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendiidik dan Tenaga Kependidikan ;11. Dokumen Laporan Pertanggungjawaban, Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013 ;12. Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas untuk Kurikulum 2013 ;13. Dokumen DPA SKPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2013, kegiatan KKG/MGMP Tahun 2013 ;14. Dokumen SP2D Nomor 40 Bel/DIKOR/II/2013 Pencaian dana Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran, SPP Nomor 12-GU/IV/DISDIKPORA/2013 tanggal 2 April 2013, SMP Nomor 12/GUP/SPM/DISDIKPORA/IV/2013 tanggal 3 April 2013 ;15. Dokumen SP2D Nomor 657/BEL/DISDIKPORA/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 untuk Pencairan Dana Kegiatan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendiidik dan Tenaga Kependidikan, SPP Nomor 53/SPP-LS/DISDIKPOIRA/VIII/2013 tanggal 18 Juli 2013. SMPM No. 53/SMP-LS/DISDIKPORA/VIII/2013 tanggal 19 Juli 2013 ;16. Dokumen SP2D Nomor 1571/BEL/DIKOR/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013 Pencairan Dana Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013,SPP No. 213/SPP-LS/DISDIKPORA/XII/2013 tanggal 7 Desember 2013. SPM No. 213/SMP-LS/Disdikpora/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 ;17. Dokumen SP2D Nomor 1572/BEL/DIKOR/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013 Pencairan Dana Kegiatan Traning of Trainers Guru dan Pengawas untuk Kurikulum 2013. SPP No. 214/SPP-LS/DISDIKPORA/XII/2013 tanggal 7 Desember 2013. SPM No. 214/SPM-LS/Disdikpora/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 ;18. Dokumen SK Nomor 420/47.d/2013 tanggal 4 Februari 2013 Tentang Pembentukan Panitia penyelenggara Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran, Dokumen ;19. SK Nomor 420/246.b/2013 tanggal 29 Juni 2013 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Bimtek Kurikulum Tahun 2013 ;20. SK Nomor 420/2089.b/2013 tanggal 3 Desember 2013 Tentang pembentukan Panitia penyelengagra sosialisasi Kurikulum 2013 ;21. SK Nomor 420/2087.b/2013 tanggal 3 Desember 2013 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Kegiatan Training Of Trainers Guru dan Pengawas untuk kurikulum 2013 pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2013 ;22. Kwitansi asli Pembayaran Kegiatan Sosisalsisasi Kurikulum 2013 tanggal 10 Desember 2013 ;23. Kwitansi Panjar Kegaitan Pengembangan Mutu dan Kualitas Progam Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pendidik dan Tenaga Kepenidikan Tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013 ;24. Surat Tanda Setoran Pengembalian Temuan BPK Perwakilan Maluku total setoran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Bank Maluku dan Surat Tanda Setoran Pengembalian Temuan BPK Perwakilan Maluku total setoran sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) Bank Maluku ;Dikembalikan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat ;Barang Bukti Nomor 25 sampai dengan Nomor 28, berupa :25. Uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang disita dari Saksi Ledrik Herold Sinanu, S.Pd. ;26. Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang disita dari Merry Manuputty, S.Pt ;27. Uang tunai sebesar Rp, 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang disita dari Gaspar Pesireron, M.Si ;28. Uang tunai sebesar Rp, 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang disita dari Edwin A Pattiasina, A.Md ;Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini ;5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PID.SUS-TPK_/2017/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 21/PID.SUS-TPK_/2017/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1526 K/PID.SUS/2018
Banding : 21/PID.SUS-TPK /2017/PT AMB
Pertama : 01/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb
Statistik6850