Putusan PTA SEMARANG Nomor 190/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
|
Nomor | 190/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang190/2013/PTA.Smg.190/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ibrahim Kardi |
Hakim Anggota | H. Masruyani Syamsuri, H. R. Manshur |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima ;------ Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pati nomor 1444/Pdt.G/ 2012/PA.Pt. tanggal 29 Mei 2013 masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rajab 1434 hijriyah; ------------------------------------------------------------------------ Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).- ---------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pdt.G/2013/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 190/Pdt.G/2013/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 190/Pdt.G/2013/PTA.Smg.
Peninjauan Kembali : 02 PK/Ag/2016
Pertama : 1444/Pdt.G/ 2012/PA.Pt.
Statistik6528