- Menyatakan Terdakwa BIRMAN SANDI Alias HERMAN Alias RAHMAT Bin TAUFIK MENGARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat untuk menerima Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman Melebihi 1 (Satu) Kilogram? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa:
- 5 (lima) bungkus berlakban cokelat dengan berat brutto 5 kilogram berisikan daun atau bahan diduga ganja;
- 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam;
- 1 (satu) buah smartphone android merk Evercross warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah handphone Nokia warna biru hitam;
- 1 (satu) buah smartphone android merk Sunberry wana gold;
- 1 (satu) buah handphone Nokia 6300 warna gold;
- 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Honda Jazz warna hitam metalik Nopol B 1739 TMG berikut dengan STNK dan kunci kontak;
- Rekaman Video saksi Noval Adestian dan Saksi Dede Pirmansyah pada saat di Periksa Penyidik Sat Narkoba Polres Lampung Selatan yang telah disertai dengan transkrip pembicaraan;
- Bukti Tdk I berupa Surat Pernyataan yang dibuat oleh Noval Adestian tertanggal 27 November 2017 yang isinya bahwa Noval Adestian pada malam Selasa tanggal 13 November 2017 salah tunjuk, yang sebenarnya bukan Birman Sandi bukan pelaku yang dituduhkan sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya, terkait kepemilikan ganja 5 kg. Demikianlah surat pernyataan di bawah ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Bukti Tdk II berupa Surat Pernyataan yang dibuat oleh Dede Pirmansyah tertanggal 27 November 2017 yang isinya bahwa Dede Pirmansyah pada malam Selasa tanggal 13 November 2017 salah tunjuk, yang sebenarnya bukan Birman Sandi bukan pelaku yang dituduhkan sebagai petunjuk jalan pada waktu kami melakukan transaksi sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya, terkait kepemilikan ganja 5 kg. Demikianlah surat pernyataan di bawah ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Bukti Tdk III berupa status pasien atas nama ny. Neti Triana dari dr. Nova SKIN CARE;
- Bukti Tdk IV berupa buku catatan penerimaan tamu PT. Wong Coco;
- Rekaman Video antara Ginting (Napi) dengan saksi Noval Adestian dan Saksi Dede Pirmansyah yang telah disertai dengan transkrip pembicaraan, tanggal pembuatan video 13 Januari 2018;
Putusan PN KALIANDA Nomor 193/Pid.Sus/2018/PN Kla |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2018/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mashuri Effendie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deka Diana, Br Hakim Anggota Chandra Revolisa |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Rohman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Hendra; Tetap terlampir dalam berkas perkara; dan bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa berupa: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pid.Sus/2018/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 193/Pid.Sus/2018/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.Sus/2018/PN Kla
Statistik435