Putusan PN DENPASAR Nomor 209/Pdt G/2014/PN.Dps |
|
Nomor | 209/Pdt G/2014/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Gd Hariadi |
Hakim Anggota | M. Djaelani, Achmad Peten Sili |
Panitera | Ida Ayu Widnyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I I. DALAM KONVENSI: A. Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; B. Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;----------------------------2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah ahliwaris I Gde Taher alias Gurun Madri (alm);----------------------------------------------------------------3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I bukan ahliwaris I Gde Taher alias Gurun Madri (alm);-----------------------------------------------------------------------4. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa adalah sah peninggalan I Gde Taher alias Gurun Madri (alm) oleh karenanya tanah sengketa adalah sah milik Penggugat;----------------------------------------------------------5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai dan menikmati hasil tanah sengketa, Tergugat I dan II melarang Penggugat mengganti/merenovasi bangunan milik kakeknya, membangun rumah dan beberapa toko/warung di atas tanah sengketa, mengajukan permohonan pensertipikatan atas tanah sengketa yang sudah dimulai dengan mengurus surat-surat dan mengajukan SPPT atas nama Tergugat I di Kantor Kelurahan Lukluk, ngodalin di merajan Penggugat (peninggalan kakeknya) adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);----6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas tanah sengketa untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong / bebas dari hunian, bangunan yang dibangun oleh Tergugat I dan Tergugat II, serta barang-barang termasuk tanaman dengan biaya dari para Tergugat, kalau perlu dengan bantuan petugas Kepolisian;-------------------------------------------------------------------------------7. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;----------------------------------------8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;---------------II. DALAM REKONVENSI: - Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.211.000 (satu juta dua ratus sebelas ribu rupiah) ;--------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pdt_G/2014/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 209/Pdt_G/2014/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 82/PDT/2015 PT.DPS
Kasasi : 2790 K/PDT/2016
Pertama : 209 / Pdt.G /2014 / PN.Dps
Statistik6745