Putusan PT DENPASAR Nomor 82/PDT/2015 PT.DPS |
|
Nomor | 82/PDT/2015 PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Binsar Pamopo Pakpahan |
Hakim Anggota | Sudaryadi, Ehel K. Sandan |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat I, II, IV dan V tersebut ;I. DALAM KONVENSI :A. Dalam Eksepsi :? Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 16 Oktober 2014, Nomor 209 / Pdt.G /2014 / PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut ;B. Dalam Pokok Perkara :? Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 16 Oktober 2014, Nomor 209 / Pdt.G / 2014 / PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut ; II. DALAM REKONVENSI : ? Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 16 Oktober 2014, Nomor 209 / Pdt.G / 2014 / PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut ;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :? Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat I, II, IV dan V untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/PDT/2015_PT.DPS.zip
- Download PDF
- 82/PDT/2015_PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 82/PDT/2015 PT.DPS
Kasasi : 2790 K/PDT/2016
Pertama : 209 / Pdt.G /2014 / PN.Dps
Statistik5031