Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 46-K/PMT.III/BDG/AD/V/2013 |
|
Nomor | 46-K/PMT.III/BDG/AD/V/2013 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 15 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Harlyadi Eko Purnomo, Kolonel Chk Nrp |
Hakim Anggota | Sinoeng Hardjanti, Hidayat Manao, Kolonel Chk Nrp, Kolonel Laut Khw Nrp P |
Panitera | Kapten Chk Nrp, J.m. Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-13 MADIUN NOMOR 08-K/PM.III-13/AD/II/2013 TANGGAL 3 APRIL 2013, SEKEDAR MENGENAI PIDANA POKOK DAN PIDANA / TAMBAHANNYA... TAMBAHANNYA, SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : - MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MLITER. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Maliki, S.H., M.H. Pangkat Mayor Sus NRP 512125 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor 08-K/PM.III-13/AD/II/2013 tanggal 3 April 2013, sekedar mengenai pidana pokok dan pidana / tambahannya...tambahannya, sehingga menjadi sebagai berikut : - Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Mliter.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor 08-K/PM III-13/AD/II/2013 tanggal 3 April 2013 untuk selebihnnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). 5 Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-13 Madiun. |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46-K/PMT.III/BDG/AD/V/2013.zip
- Download PDF
- 46-K/PMT.III/BDG/AD/V/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8-K/PM.III-13/AD/II/2013
Kasasi : 203 K/MIL/2013
Banding : 46-K/PMT.III/BDG/AD/V/2013
Statistik4218