Putusan PT AMBON Nomor 33/PID.SUS/2018/PT AMB |
|
Nomor | 33/PID.SUS/2018/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PidanaNarkobaHERZON Alias ECONG |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Darsono Syarif Rianom |
Hakim Anggota | Usaha Ginting, Br Satriyo Budiyono |
Panitera | Ikolaus Palebang Keraf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM (MEMPERBAIKI PUTUSAN) |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 16 Mei 2018 Nomor 121/Pid.Sus/2018/PN Amb yang dimintakan banding, sekedar mengenai hukuman denda dan pengganti denda, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa HERZON alias ECONG tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer; 3. Menyatakan terdakwa HERZON alias ECONG tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERZON alias ECONG dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp80 .000.000,00,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa selama proses pemeriksaan perkara ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu, seberat 0,11 (nol koma sebelas ) gram dan 1 (satu) HP merek XIOMA dengan Nomor SIM Card 082114176144, Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/PID.SUS/2018/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 33/PID.SUS/2018/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/PID.SUS/2018/PT AMB
Kasasi : 2908 K/PID.SUS/2018
Pertama : 121/Pid.SUS/2018/PN.Amb
Statistik7414