Putusan PN AMBON Nomor 121/Pid.SUS./2018/PN. Amb |
|
Nomor | 121/Pid.SUS./2018/PN. Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Esau Yerisotou |
Hakim Anggota | Herry Setyobudi. ., Lucky Rombot Kalalo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa HERZON alias ECONG tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer ;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer ;3. Menyatakan terdakwa HERZON alias ECONG tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERZON alias ECONG dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000,00,-( enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 5 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa selama proses pemeriksaan perkara ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu, seberat 0,11 (nol koma sebelas ) gram dan 1 (satu) HP merek XIOMA dengan Nomor SIM Card 082114176144, Dirampas untuk dimusnahkan ;8. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.SUS./2018/PN._Amb.zip
- Download PDF
- 121/Pid.SUS./2018/PN._Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/PID.SUS/2018/PT AMB
Kasasi : 2908 K/PID.SUS/2018
Pertama : 121/Pid.SUS/2018/PN.Amb
Statistik6018