Putusan PA MAGELANG Nomor 204/Pdt.G/2013/PA.Mgl |
|
Nomor | 204/Pdt.G/2013/PA.Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PA MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Moh Bambang Hidayat |
Hakim Anggota | Ahmad Muzayyin Serta Azizah Dwi Hartani |
Panitera | Riswindu Sarjanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Termohon;-------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;----------------------------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon (NAMA PEMOHON alias NAMA PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadapTermohon (NAMA TERMOHON alias NAMA TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan Agama Magelang;------------------3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Magelang untuk mengirimkan satu helai salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;--------------------------DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-------------------------------------------2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi:2.1. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah);----------2.2. Nafkah iddah berupa uang sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta limaratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------3. Tidak menerima selain dan selebihnya;--------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepada Pemohon / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 411.000 ,- (empat ratus sebelas ribu rupiah ).--------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pdt.G/2013/PA.Mgl
Banding : 202/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Statistik266