Putusan PTA SEMARANG Nomor 202/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
|
Nomor | 202/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang202/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhtadin |
Hakim Anggota | H. Muh. Hidayat, H. M. Arsyad Mawardi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding / Terbanding dan permohonan banding yang diajukan oleh Terbanding / Pembanding dapat diterima;--------------------------------------------------------------2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Magelang Nomor 0204/Pdt.G/2013/ PA.Mgl. tanggal 21 Mei 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1435 Hijriyah;-------------------------------------------------------------------------------3. Membebankan kepada Pembanding / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/Pdt.G/2014/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 202/Pdt.G/2014/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pdt.G/2013/PA.Mgl
Banding : 202/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Statistik4542