Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 48/Pid.B/2018/PN.Tjk. |
|
Nomor | 48/Pid.B/2018/PN.Tjk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Salman Alfarasi |
Hakim Anggota | Nirmala Dewita, M.hismail Hidayat |
Panitera | -husnul Mauly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KASASI |
Catatan Amar | -MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Wantoro Ari Prastiawan, S.Si., Mm. Bin Suharno, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan???; sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Eksemplar salinan akta nomor 38 Pernyataan Keputusan Rapat PT. Ghalaz Sukses Perkasa tanggal 22 Nopember 2016 yang dibuat Rahma Diyanti, SH. M. Kn.- 1 (satu) Eksemplar Foto copy Legalisir Salinan Akta Nomor : 28 Pendirian Perseroan Terbatas PT. Ghalaz Sukses Perkasa tanggal 11 Juli 2012 yang dibuat Rahma Diyanti, SH. M. Kn.- 1 (satu) Eksemplar Fotokopi Legalisir Salinan Akta Nomor 01 Pernyataan Putusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Ghalaz Sukses Perkasa tanggal 03 Desember 2015 yang dibuat Rahma Diyanti, SH. M. Kn.- 1 (satu) Eksemplar Fotokopi Legalisir Salinan Akta Nomor : 01 Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Ghalaz Sukses Perkasa tanggal 04 Januari 2016 yang dibuat Reflan Rasyid, SH. M. Kn.- 1 (satu) lembar Transaksi Laporan Kas PT. Ghalaz Sukses Perkasa atas nama Eri Rilta yang mengetahui dan ditanda tangani oleh Wantoro Ari Prastiawan dan yang membuat Sulastri.- 1 (satu) lembar Brosur warna yang dicetak oleh PT. Ghalaz Sukses Perkasa.Dikembalikan kepada Terdakwa Wantoro Ari Prastiawan.- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 27 April 2016 yang ditanda tangani oleh Agustama.- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19 April 2015 sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Sulastri.- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 2 Mei 2015 sebesar Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 02 Mei 2015 sebesar Rp. 19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).Dikembalikan kepada saksi Eri Rilta.- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 24 Agustus 2015 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai untuk pembayaran Booking Perumahan Gedong Air Type 36/72 Blok G.1 No. 6 yang ditanda tangani oleh Sulastri.- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 11 September 2015 sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai untuk pembayaran DP Perumahan Gedong Air Type 36/72 Blok G.1 No. 6 yang ditanda tangani oleh Sulastri.- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 11 September 2015 sebesar Rp. 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai untuk pembayaran Peningkatan Mutu Perumahan Gedong Air Type 36/72 Blok G.1 No. 6 yang ditanda tangani oleh Sulastri.- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 27 April 2016 yang ditanda tangani oleh PT. Ghalaz Sukses Perkasa Agustama (Direktur).Dikembalikan kepada saksi Yayu Dwiyantari.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 830 K/Pid/2018
Pertama : 48/Pid.B/2018/PN.Tjk.
Statistik8512