- Menolak Eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Khairil Nizwan Lubis, SE bin H. Cholid Lubis sebagai Pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 20 Februari 2020 dengan meninggalkan Ahli Waris sebagai berikut :
- Menetapkan harta peninggalan Almarhum Khairil Nizwan Lubis, SE bin H. Cholid Lubis berupa 2 (dua) unit mobil dengan merek Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BK 1020 FB dan Nomor Polisi BK 1032 EC masing-masing atas nama Khairil Nizwan Lubis;
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris terhadap harta peninggalan Almarhum Khairil Nizwan Lubis, SE bin H. Cholid Lubis sebagaimana tersebut dalam petitum angka 3 (tiga) di atas, sebagai berikut:
- Menghukum para Penggugat untuk melaksanakan pembagian waris dari harta peninggalan Almarhum Khairil Nizwan Lubis, SE bin H. Cholid Lubis sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 (empat) di atas;
- Menetapkan utang Almarhum Khairil Nizwan Lubis, SE bin H. Cholid Lubis yang menjadi tanggungan ahli waris sebagai berikut:
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat selaku Ahli Waris untuk melunasi utang-utang Pewaris sebagaimana tersebut dalam diktum angka 6 (enam) di atas, sebelum pembagian warisan dilakukan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp266.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PA BINJAI Nomor 286/Pdt.G/2020/PA.Bji |
|
Nomor | 286/Pdt.G/2020/PA.Bji |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuzul Lubis |
Hakim Anggota | S.sy., Hakim Anggota Khoiruddin Hasibuan, Lc.br Hakim Anggota Fatma Khalieda |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Ainul Mardhiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 2.1. Hj. Nurleila Lubis (Ibu Kandung); 2.2. Eka Isranil Laily binti A. Khaiyar (Istri Kedua) 2.3. Hafiz Fauzan Lubis bin Khairil Nizwan Lubis (Anak Laki-laki Kandung) 2.4. Aulia Khairani Lubis binti Khairil Nizwan Lubis (Anak Perempuan Kandung) 4.1. Hj. Nurleila Lubis, Ibu Kandung (Penggugat I) mendapatkan sebesar 1/6 atau sebesar 16, 7 % dari harta warisan; 4.2. Eka Isranil Laily binti A. Khaiyar, Istri Kedua (Tergugat) mendapatkan 1/8 atau sebesar 12,5 % dari harta warisan; 4.3. Hafiz Fauzan Lubis bin Khairil Nizwan Lubis, Anak Laki-laki Kandung (Penggugat II) mendapatkan 2/3X70,8=47,2% dari harta warisan; 4.4. Aulia Khairani Lubis binti Khairil Nizwan Lubis, Anak Perempuan Kandung dari pernikahan dengan isteri pertama (Penggugat III) mendapatkan 1/3X70,8=23,6% dari harta warisan 6.1. Utang Kepada Hj. Nurleila Lubis sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) 6.2. Utang Kepada PKBL PT Perkebunan Nusantara IV sejumlah Rp1.275.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) 6.3. Utang Kartu Kredit Mandiri sejumlah Rp34.096.496,00 (tiga puluh empat juta Sembilan puluh enam ribu empat ratus Sembilan puluh enam rupiah) 6.4. Utang Bank Panin sejumlah Rp46.368.745,00 (empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 764 K/Ag/2021
Pertama : 286/Pdt.G/2020/PA.Bji.
Statistik12127