Putusan PA SELAYAR Nomor 0077/Pdt.G/2015/PA.Sly |
|
Nomor | 0077/Pdt.G/2015/PA.Sly |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SELAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Makka A. |
Hakim Anggota | Hapsah, Agus Sanwani Arif |
Panitera | S.ag., Jalaluddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa: 2.1. Sebuah rumah semi permanen di atas tanah yang terletak di Jalan K.H. Ahmad Dahlan No. 76 Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar dengan ukuran panjang x lebar = 12,55 M x 9 M, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Rumah H. Dg. Sibalik; - Sebelah Timur : Rumah Mui; - Sebelah Selatan : Rumah Penggugat dan Tergugat; - Sebelah Barat : Tanah dan Jalan KH. Ahmad Dahlan; 2.2. Sebidang tanah serta rumah semi permanen type 42 yang teletak di Kompleks BTN Minasa Upa, Blok D.11, No. 21, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, dengan luas (panjang x lebar) 13 M x 8 M = 104 M2, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Jalan Raya; - Sebelah Timur : Rumah Bapak Said Taslim; - Sebelah Selatan : Ibu Fatmawati; - Sebelah Barat : Rumah Bapak Muhammad Ali Tayyeb; 2.3. Sebuah rumah semi permanen yang terletak di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 76 Benteng Selayar, dengan ukuran panjang x lebar = 15,2 M x 5 M dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Rumah Penggugat dan Tergugat; - Sebelah Timur : Rumah Mui; - Sebelah Selatan : Rumah Heni Wijaya;- Sebelah Barat : Jalan KH. Ahmad Dahlan;adalah harta bersama dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat;3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama kepada Penggugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya seperdua bagian diserahkan kepada Penggugat dan seperdua lainnya kepada Tergugat; 4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.316.000,00 (tiga juta tiga ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0077/Pdt.G/2015/PA.Sly.zip
- Download PDF
- 0077/Pdt.G/2015/PA.Sly.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 77/Pdt.G/2015/PA. Sly
Statistik14845