Putusan PTA MAKASSAR Nomor 67/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 67/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muh. Alwi Rahim |
Hakim Anggota | 1. H. Abd. Munir S., 2. H. Khaerudin |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menyatakan bahwa permohonan banding Tergugat/Pembanding secara formal dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selayar No.77/Pdt.G/2015/PA.Sly. tanggal 22 Maret 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Akhir 1437 Hijriyah. DENGAN MENGADILI SENDIRI :Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara 1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2 Menyatakan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah :2.1 Sebidang tanah serta rumah semi permanen type 42 yang teletak di Kompleks BTN Minasa Upa, Blok D.11, No. 21, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar ( obyek sengketa poin 3.c) dengan luas (panjang x lebar) 13 M x 8 M = 104 M2, dengan batas-batas:- Sebelah Utara :Jalan Raya;- Sebelah Timur :Rumah Bapak Said Taslim;- Sebelah Selatan : Ibu Fatmawati;- Sebelah Barat : Rumah Bapak Muhammad Ali Tayyeb.2.2 Sebuah rumah semi permanen dengan luas ukuran 15,2 m x 5 m terletak di atas tanah perumahan di Jalan KH.Ahmad Dahlan No.76 Benteng Selayar (obyek sengketa poin 3.d) ditaksir dengan harga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan batas-batas sebagai berikut ;- Sebelah Utara :Rumah obyek sengketa poin 3. b;- Sebelah Timur :Rumah Mui;- Sebelah Selatan : Rumah Heni Wijaya;- Sebelah Barat : Jalan KH. Ahmad Dahlan.3. Menghukum Tergugat membagi harta bersama pada poin 2 tersebut di atas, dengan pembagian sebagai berikut :3.1 Obyek sengketa poin 3.c- Penggugat mendapat 1/3 (sepertiga ) bagian dari harta bersama;- Tergugat mendapat 2/3 (dua pertiga) bagian dari harta bersama;dengan ketentuan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka harus dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai dengan pembagian tersebut di atas;3.2 Obyek sengketa poin 3.d senilai Rp100.000.000,00 (seratus Juta rupiah).- Penggugat / Terbanding mendapat 1/3 x Rp100.000.000,00 = Rp33.333.350,00 (tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah);- Tergugat / Pembanding mendapat 2/3 x Rp100.000.000,00 = Rp66.666.650,00 (enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp3.316.000,00 (tiga juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 77/Pdt.G/2015/PA. Sly
Statistik9263