Putusan PT DENPASAR Nomor 5/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 5/PDT/2015/PT.DPS |
Para Pihak | Tuan SUTIKNO sebagai PEMBANDING / TERBANDING ; M e l a w a n : Tuan HENDRA PANGESTU sebagai TERBANDING / PEMBANDING |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yoman Gede Wirya |
Hakim Anggota | H. Gunawan Gusmo, I Gusti Ngurah Astawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KUAT PERBAIKAN |
Catatan Amar | --- M E N G A D I L I ----- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan dari Terbanding / Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi ; ---------------DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :--- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 2 Oktober 2014 Nomor : 278/Pdt.G/2014/PN.Dps. yang dimohonkan banding tersebut ; -----------DALAM POKOK PERKARA :--- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 2 Oktober 2014 Nomor : 278/Pdt.G/2014/PN.Dps. yang amar putusannya sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---------2. Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Akta Notaris I Wayan Sugitha, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Denpasar, Nomor Akta No 12, tanggal 4 Pebruari 2011, tentang Pengikatan Jual Beli ; --3. Menyatakan sah dalam hukum Akta Notaris I Wayan Sugitha. Sarjana Hukum, Notaris di Kota Denpasar, Nomor Akta No 12, tanggal 4 Pebruari 2011, tentang Pengikatan Jual Beli kemudian dibatalkan karena wanprestasi oleh Tergugat sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; ---------4. Menyatakan sah dalam hukum pembayaran tahap I dan tahap II yang sudah diterima Penggugat kemudian menjadi hak Penggugat dan tidak bisa diminta kembali ; -----5. Membatalkan Surat Kuasa Nomor Akta No. 13, tanggal 4 Pebruari 2011 yang dibuat dihadapan Notaris I Wayan Sugitha, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Denpasar ; ----DALAM REKONPENSI:--- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 2 Oktober 2014 Nomor : 278/Pdt.G/2014/PN.Dps.tersebut ; ----- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi tersebut ; -------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :--- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; --------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 5/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PDT/2015/PT.DPS
Kasasi : 1650 K/Pdt/2015
Pertama : 278/Pdt.G/2014/PN Dps
Statistik7462