Putusan PN DENPASAR Nomor 278/Pdt.G/2014/PN Dps. |
|
Nomor | 278/Pdt.G/2014/PN Dps. |
Para Pihak | Tuan SUTIKNO melawan Tuan HENDRA PANGESTU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugeng Riyono |
Hakim Anggota | Iel Pratu, Cening Budiana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi;- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Konpensi;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Akta Notaris I Wayan Sugitha, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Denpasar, Nomor Akta No 12, tanggal 4 Pebruari 2011, tentang Pengikatan Jual Beli;3. Menyatakan sah dalam hukum Akta Notaris I Wayan Sugitha. Sarjana Hukum, Notaris di Kota Denpasar, Nomor Akta No 12, tanggal 4 Pebruari 2011, tentang Pengikatan Jual Beli kemudian dibatalkan karena wanprestasi oleh Tergugat sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;4. Membatalkan Surat Kuasa Nomor Akta No. 13, tanggal 4 Pebruari 2011 yang dibuat dihadapan Notaris I Wayan Sugitha, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Denpasar;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi; - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk mengembalikan uang pembayaran tahap I dan tahap II yang telah diterimanya dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) secara tunai dan seketika, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konpensi - Rekonpensi;- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 806.000,- (delapan ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 278/Pdt.G/2014/PN_Dps..zip
- Download PDF
- 278/Pdt.G/2014/PN_Dps..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PDT/2015/PT.DPS
Kasasi : 1650 K/Pdt/2015
Pertama : 278/Pdt.G/2014/PN Dps
Statistik149128