- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Mas Arief Widodo bin Soeparno) untuk menjatuhkan talak 1 (satu)raj'i terhadap Termohon (Idah Rachmawati binti Rachmad) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Mneolak permohonan Pemohon selainnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat DR sebagian;
- Menghukum Tergugat DR memberikan kepada Penggugat DR sebagai berikut:
- Nafkah selama masa iddah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat DR memberikan nafkah madliyahkepada Penggugat DR sejumlah 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat DR sebagai pemegang hak asuh anak yang bernama:
- Narayan Kayana Apta Ramadhan bin Mas Arief Widodo, lahir tanggal 26 Agustus 2020;
- Kanya Puri Gretasha binti Mas Arief Widodo, lahir tanggal 18 Agustus 2017;
- Menghukum Tergugat DR untuk memberi nafkah bagi kedua anak sebagaimana terurai pada dictum poin 4 melalui Penggugat DR sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya hingga anak tersebut dewasa dan mandiriIRI dengan penambahan 10 % setiap tahunnya di luar biaya insidentil lainnya seperti kesehatan, pendidikan, rekreasi dan sebagainya yang jumlahnya disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan anak;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat DR selebihnya;
- Membebankan Pemohon/Tergugat DR untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.741.000,- ( tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah )
Putusan PA SURABAYA Nomor 2404/Pdt.G/2020/PA.Sby |
|
Nomor | 2404/Pdt.G/2020/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Enas Nasrudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syaiful Iman, Br Hakim Anggota Saifudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Setianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Yang pembayarannya dilaksanakan sebelum ikrar talak dilaksanakan; Penggugat DR harus memberikan akses kepada Tergugat DR untuk bertemu dengan anak tersebut, mengajaknya main, jalan-jalan, mencurahkan kasih sayang, dan sebagainya, sebagaimana layaknya ayah terhadap anaknya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2404/Pdt.G/2020/PA.Sby
Banding : 18/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Statistik222