Putusan PTA SURABAYA Nomor 18/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M. Kamil Khatib |
Hakim Anggota | H. Sugito Musman, H. Nanang Faiz |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 2404/Pdt.G/2020/PA.Sby tanggal 11 Nopember 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Rabiulawal 1442 Hijriyah;Mengadili SendiriDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian ;2. Memberi izin kepada Pemohon (Mas Arief Widodo bin Soeparno) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj?i terhadap Termohon (Idah Rahmawati binti Rachmad) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;3. Menolak permohonan Pemohon selainnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai berikut:2.1. Nafkah selama iddah sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.2. Uang mut?ah sejumlah Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);Yang pembayarannya dilaksanakan sebelum ikrar talak dilaksanakan;3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak yang bernama: 3.1. Narayan Kayana Apta Ramadhan bin Mas Arief Widodo, berumur 10 tahun;3.2. Kanya Puri Gretasha binti Mas Arief Widodo, berumur 3 tahun;Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut, mengajaknya main, jalan-jalan, mencurahkan kasih sayang, dan sebagainya, sebagaimana layaknya ayah terhadap anaknya;4. Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah bagi kedua anak sebagaimana terurai pada dictum poin 3.1 dan 3.2. melalui Penggugat sekurang-kurangnya Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya hingga anak tersebut dewasa dan mandiriIRI dengan penambahan 10 % setiap tahunnya di luar biaya insidentil lainnya seperti kesehatan, pendidikan, rekreasi dan sebagainya yang jumlahnya disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan anak;5. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp 741.000,00 (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2404/Pdt.G/2020/PA.Sby
Banding : 18/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Statistik3521