Putusan PN PADANG Nomor 21/Pid.Sus/TPK/2016/PN Pdg |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/TPK/2016/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fahmiron. |
Hakim Anggota | Emria Fitriani, Perry Desmarera |
Panitera | Rajul Afkar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ERISMAYARNI, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa ERISMAYARNI, S.Pd oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa ERISMAYARNI, S.Pd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Korupsi??? dalam Dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ERISMAYARNI, S.Pd tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.- (Lima Puluh Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;5. Menghukum Terdakwa ERISMAYARNI, S.Pd untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 48.044.981,- (empat puluh delapan juta empat puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 649 K/PID.SUS/2017
Peninjauan Kembali : 360 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 21/Pid.Sus/TPK/2016/PN Pdg
Statistik9028