- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 394/PDT.G/2019/PN MKS. TANGGAL 19 MARET 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT / TERBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT / TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PENGADILAN, DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,-(SERATUR LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II Semula Tergugat I dan Tergugat II;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 394/Pdt.G/2019/PN Mks. tanggal 19 Maret 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi Pembanding I Semula Tergugat I;
- Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat Pengadilan, dan untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratur lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 226/PDT/2020/PT MKS |
|
Nomor | 226/PDT/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makkasau |
Hakim Anggota | Joni Palayukan, Bri Made Supartha |
Panitera | Hj. Baji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226/PDT/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 226/PDT/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3307 K/PDT/2021
Pertama : 394/Pdt.G/2019/PN Mks
Banding : 226/PDT/2020/PT MKS
Statistik5124