- Menolak eksepsi Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan bahwa sertifkat tanah Milik Penggugat berdasarkan SHM No. 3856 yang telah direferensi menjadi SHM No.21339 Tamamaung dan pecahannya adalah sah dan berhaga secara hukum.
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II adalah pihak yang beritikad buruk dalam upaya menguasai tanah milik Penggugat / obyek sengketa.
- Menyatakan bahwa segala surat surat yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II baik itu rincik maupun akta jual beli lainnya adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang dwangsom ( Uang Paksa ) apabila mereka lalai menjalankan putusan ini sebesar Rp.5.000.000,- ( Lima juta ) setiap hari, terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum Tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa untuk segera menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna ;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sampai saat ini sebesar Rp. 2. 526.000,- (dua juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 394/Pdt.G/2019/PN Mks |
|
Nomor | 394/Pdt.G/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rika Mona Pandegirot |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Yusuf Karim, Hakim Anggota Ni Putu Sri Indayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Riswan Dewa Putra Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3307 K/PDT/2021
Pertama : 394/Pdt.G/2019/PN Mks
Banding : 226/PDT/2020/PT MKS
Statistik6224