Putusan PTA JAKARTA Nomor 94/Pdt.G/2016/PTA JK |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2016/PTA JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Fathoni |
Hakim Anggota | H. A. Choiri, Asril Lusa |
Panitera | Ratu Dhiyafah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor: 430/Pdt.G/2016/PA JT tanggal 1 Agustus 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Syawal 1437 Hijriah, dengan tambahan amar sebagai berikut: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Konvensi (Pembanding) terhadap Penggugat Konvensi (Terbanding);3. Menetapkan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama (Anak), perempuan, lahir 12 April 2013 (3 tahun), kepada Penggugat selaku ibu kandungnya;4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak Penggugat dan Tergugat, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan memberikan kenaikan 20 % (dua puluh persen) setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan kepada Penggugat;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk mengirimkan salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciracas Jakarta Timur dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat RekonvensiDalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pdt.G/2016/PTA_JK.zip
- Download PDF
- 94/Pdt.G/2016/PTA_JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 430/Pdt.G/2016/PA.JT
Banding : 94/Pdt.G/2016/PTA JK
Statistik4514