- Menyatakan terdakwa Aris Santoso Bin Safiudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Aris Santoso Bin Safiudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki, dan membawa Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aris Santoso Bin Safiudin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Th. 2012 warna putih No Pol N-4528-WZ beserta STNK dan kunci kontaknya;
- 1 (satu) kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 0,3 gram beserta bungkus plastiknya, 1 buah kaca pipet, 1 buah handphone android warna hitam beserta simcardnya, 1 buah tas pinggang kecil;
Putusan PN BANGIL Nomor 495/Pid.Sus/2019/PN Bil |
|
Nomor | 495/Pid.Sus/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patanuddin, Br Hakim Anggota Lulik Djatikumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Aru Pristiwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Khoirul Zainudin Bin Mistar. 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 495/Pid.Sus/2019/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 495/Pid.Sus/2019/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2108 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 495/Pid.Sus/2019/PN Bil
Statistik141