Putusan PT SEMARANG Nomor 443/Pdt/2017/PT SMG |
|
Nomor | 443/Pdt/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Murdiyono |
Hakim Anggota | Eddy Risdianto, H. Arifin |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding dari pihak Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II;2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Rbg tanggal 24 Juli 2017 dengan perbaikan sekedar mengenai diikutsertakannya pihak Turut Tergugat di dalam pelaksanaan lelang guna pembayaran pihak Pembanding / semula Para Tergugat, sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini;1. Mengabulkan gugatan Terbanding / semula Penggugat sebagian;2. Menyatakan Pembanding I / semula Tergugat I dan Pembanding II / semula Tergugat II telah melakukan wanprestasi;3. Menyatakan perjanjian kerja sama No. 010/RBJS/PK/III/2007, No. 06/SAB/PK/III/2007 tentang budi daya tanam bibit tebu dan tebu giling di Kabupaten Rembang, bertanggal 21 Maret 2007 beserta perubahan-perubahannya adalah sah dan menurut hukum;4. Memerintahkan kepada Turut Terbanding / semula Turut Tergugat agar segera melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan sebagaimana tersebut dalam pengumuman lelang eksekusi barang rampasan yang dilakukan Turut Tergugat atas aset-aset milik Pembanding I / semula Tergugat I dan Pembanding II / semula Tergugat II yang disita dan akan dilelang oleh Turut Terbanding / semula Turut Tergugat sebagaimana tercantum di dalam amar putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1242.K/PID.SUS/2014 juncto putusan banding Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 18/Pid.Sus/2014/PT. TPK. Smg juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 131/Pid.Sus/2013/PN. Tipikor Smg.; 5. Memerintahkan kepada Turut Terbanding / semula Turut Tergugat dari hasil lelang untuk melakukan pembayaran yang merupakan kewajiban Pembanding I / semula Tergugat I dan Pembanding II / semula Tergugat II sehubungan dengan disita aset-asetnya 56 SHM sejumlah Rp11.006.602.850,00 (sebelas milyar enam juta enam ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) sebagaimana untuk pembayaran kekuarangan uang bagi hasil kerja sama;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Para Pembanding / semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 443/Pdt/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 443/Pdt/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 443/Pdt/2017/PT SMG
Kasasi : 145 K/Pdt/2019
Pertama : 1/Pdt.G/2017/PN Rbg
Statistik10246