Putusan PN REMBANG Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Rbg |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2017/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dzulkarnain |
Hakim Anggota | A.a.a. Diah Indrawati, Antyo Harri Susetyo |
Panitera | Iwan Frediyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) karena tidak melakukan kewajibannya membayar kekurangan pengembalian uang modal dan uang bagi hasil kerjasama budidaya tanam bibit tebu dan tebu giling di Kabupaten Rembang;3. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama Nomor 010/RBSJ/PK/III/2007, Nomor : 06/SAB/PK/III/2007 tentang Budidaya Tanam Bibit Tebu dan Tebu Giling di Kabupaten Rembang tertanggal 21 Maret 2007 beserta perubahan-perubahannya adalah sah menurut hukum;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kekurangan pengembalian uang modal sebesar Rp. 4.276.984.300,00 (empat milyar dua ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah), serta uang bagi hasil kerja sama sebesar Rp. 11.006.602.850,00 (sebelas milyar enam juta enam ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sebesar Rp. 1.202.600,- (satu juta dua ratus dua ribu enam ratus rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 443/Pdt/2017/PT SMG
Kasasi : 145 K/Pdt/2019
Pertama : 1/Pdt.G/2017/PN Rbg
Statistik15431