- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan atas objek berupa :
- Tanah yang berisikan tanaman pohon karet / kebun seluas 20.000 n r (2 Ha) yang terletak di Jln. Giri Rejo RT. 006 Desa Sepakat Bersatu Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, yang dibeli pada tahun 2003 dari Parto Daiman (Pak Win) dengan surat jual beli atau surat keterangan tanah (SKT) dan sudah bersertifikat atas nama Tergugat (M. SAGEDI RIANTO bin Nyono). Adapun batas- batas tanah yang berisikan tanaman pohon karet tersebut adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah : Anwar
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah : Mustofa
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah : Sumario
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah : Jalan Giri Rejo
- Tanah yang berisikan tanaman pohon karet / kebun seluas 50.000 m (5 Ha) yang terletak di Jln. Simpang Kumis RT. 013 Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, yang dibeli pada tahun 2005 dari Dekontri dengan surat jual beli atas nama Tergugat (M. SAGEDI RIANTO bin Nyono). Adapun batas-batas tanah yang berisikan tanaman pohon karet tersebut adalah sebagai berikut:
- Sepeda motor merk Supra Seken (bekas) Tahun pembuatan 2001 dengan taksiran harga jual+ Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Dan pengusaannya fisik sepeda motor tersebut, STNK dan BPKB berada di tangan Tergugat (M. SAGEDI RIANTO bin Nyono)
- Mobil merk Kijang Innova tipe G wama hitam, dengan No. Polisi BH 1307 WI, tahun pembuatan 2008 dengan taksiran harga jual kurang lebih Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah). Dan pengusaannya fisik mobil tersebut, STNK dan BPKB berada di tangan Tergugat (M. SAGEDI RIANTO bin Nyono).
- Sepeda motor merk Supra-X 125 Seken (bekas) atas nama Sahria, Tahun pembuatan 2011, No. Mesin : JB81E-1669173, wama hitam. Dengan taksiran harga jual + Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). Dan pengusaannya fisik sepeda motor tersebut, STNK dan BPKB berada di tangan Tergugat (M. SAGEDI RIANTO bin Nyono)
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Muara tebo atau Pejabat yang dintunjuk dengan disaksikan dua orang saksi untuk mengagkat sita terhadap objek berupa :
- Tanah yang berisikan tanaman pohon karet dan Rumah yang terletak di Jln. Pilang Sari, RT. 003, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, seluas 10.000 m2 (1 Ha), dengan batas-batas tanah tersebut:
- Tanah yang berisikan tanaman pohon karet / kebun seluas 120.000 m (12 Ha) yang terletak di SP VI, RT. 007, Desa Napal Putih / Regunas, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang dibeli pada tahun 2013 dari H. Mai dengan surat jual beli atas nama Tergugat (M. SAGEDI RIANTO bin Nyono). Adapun batas- batas tanah yang berisikan tanaman pohon karet tersebut adalah sebagai berikut:
- Menetapkan atas nama hukum harta berupa :
- Tanah yang berisikan tanaman pohon karet / kebun seluas 20.000 n r (2 Ha) yang terletak di Jln. Giri Rejo RT. 006 Desa Sepakat Bersatu Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, yang dibeli pada tahun 2003 dari Parto Daiman (Pak Win) dengan surat jual beli atau surat keterangan tanah (SKT) dan sudah bersertifikat atas nama Tergugat (M. SAGEDI RIANTO bin Nyono). Adapun batas- batas tanah yang berisikan tanaman pohon karet tersebut adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah : Anwar
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah : Mustofa
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah : Sumario
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah : Jalan Giri Rejo
- Tanah yang berisikan tanaman pohon karet / kebun seluas 50.000 m (5 Ha) yang terletak di Jln. Simpang Kumis RT. 013 Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, yang dibeli pada tahun 2005 dari Dekontri dengan surat jual beli atas nama Tergugat (M. SAGEDI RIANTO bin Nyono). Adapun batas-batas tanah yang berisikan tanaman pohon karet tersebut adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah : Woto
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah : Yahman
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah : Sukarjan
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah : Sakiran
- Hak kelola usaha satu bidang Tanah yang berisikan tanaman pohon karet dan Rumah yang terletak di Jln. Pilang Sari, RT. 003, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, seluas 10.000 m2 (1 Ha), dengan batas-batas tanah tersebut:
- Hak kelola usaha satu bidang Tanah yang berisikan tanaman pohon karet / kebun seluas 120.000 m (12 Ha) yang terletak di SP VI, RT. 007, Desa Napal Putih / Regunas, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang dibeli pada tahun 2013 dari H. Mai dengan surat jual beli atas nama Tergugat (M. SAGEDI RIANTO bin Nyono). Adapun batas- batas tanah yang berisikan tanaman pohon karet tersebut adalah sebagai berikut:
- Sepeda motor merk Supra Seken (bekas) Tahun pembuatan 2001. Dan pengusaannya fisik sepeda motor tersebut, STNK dan BPKB berada di tangan Tergugat (M. SAGEDI RIANTO bin Nyono)
- Mobil merk Kijang Innova tipe G wama hitam, dengan No. Polisi BH 1307 WI, tahun pembuatan 2008. Dan penguasaan fisik mobil tersebut, STNK dan BPKB berada di tangan Tergugat (M. SAGEDI RIANTO bin Nyono).
- Sepeda motor merk Supra-X 125 Seken (bekas) atas nama Sahria, Tahun pembuatan 2011, No. Mesin : JB81E-1669173, wama hitam. Dan pengusaannya fisik sepeda motor tersebut, STNK dan BPKB berada di tangan Tergugat (M. SAGEDI RIANTO bin Nyono);
- Menetapkan bagian harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana dictum amar putusan angka 4 huruf A sampai dengan angka 4 huruf H di atas, setengah (1/2) bagian menjadi hak Penggugat dan setengah (1/2) bagian menjadi hak tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat bagian harta bersama yang ada dalam penguasaan Tergugat sesuai diktum amar putusan angka 4 (empat) secara sukarela dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi 2 (dua);
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.9.786.000,- (Sembilan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah)
Putusan PA MUARA TEBO Nomor 0042/Pdt.G/2018/PA.Mto |
|
Nomor | 0042/Pdt.G/2018/PA.Mto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saifullah Anshari, M.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asrori Amin, M.hibr Hakim Anggota Rusydi Bidawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah : Woto - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah : Yahman - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah : Sukarjan - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah : Sakiran Adalah sah dan berharga; - Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah : Darwoko - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah : Yuli - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah : Giantoro - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah : Jalan Pilang Sari - Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah : Jalan / Gang - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah : Panut - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah : Karisun - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah : Warsoh - Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah : Darwoko - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah : Yuli - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah : Giantoro - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah : Jalan Pilang Sari - Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah : Jalan / Gang - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah : Panut - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah : Karisun - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah : Warsoh Adalah merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 26 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0042/Pdt.G/2018/PA.Mto.zip
- Download PDF
- 0042/Pdt.G/2018/PA.Mto.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 0042/Pdt.G/2018/PA.Mto
Statistik329