Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 129-K/PMT-I/BDG/AD/VI/2017 |
|
Nomor | 129-K/PMT-I/BDG/AD/VI/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpanmenguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Weni Okianto |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Adil Karo-karo, Kolonel Chk (k) Roza Maimun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA ATAS MUDA SIREGAR, KOPDA NRP. 31960501930776 |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding dari Terdakwa Atas Muda Siregar, Kopda NRP. 31960501930776. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 28-K/PM I-02/AD/II/2017 tanggal 18 Mei 2017, sekedar mengenai pidana denda, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yan dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer Pidana Denda : sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan penjara. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 28-K/PM I-02/AD/II/2017 tanggal 18 Mei 2017, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp 15.000,-(lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129-K/PMT-I/BDG/AD/VI/2017.zip
- Download PDF
- 129-K/PMT-I/BDG/AD/VI/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28-K/PM I-02/AD/II/2017
Kasasi : 545 K/MIL/2017
Banding : 129-K/PMT-I/BDG/AD/VI/2017
Statistik4822