Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 28-K/PM I-02/AD/II/2017 |
|
Nomor | 28-K/PM I-02/AD/II/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpanmenguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Khairul Rizal, Letnan Kolonel Chk Nrp 1930002390165 |
Hakim Anggota | Mustofa, Letnan Kolonel Sus Nrp 524423, I Andreas Sitompul, Mayor Chk Nrp 11000036211078. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Atas Muda Siregar, Kopda NRP 31960501930776, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Kesatu : "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram".DanKedua : "Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. c. Pidana denda : Sebesar Rp 500,000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan kurungan pengganti selama 3 ( tiga) bulan penjara . 3. Menetapkan barang bukti berupa :1. Barang-barang : a. 1 (satu) buah jaket kulit warna coklat. Dikembalikan kepada Terdakwa b. 1 (satu) buat dompet yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu. c. 1 (satu) kotak kaleng merk Djisamsoe yang berisi 16 (enam belas) paket kecil narkotika sabu-sabu. d. 62 (enam puluh dua) lembar plastik bening. e. 2 (dua) bal plastik klip bening. f. 1 (satu) gulung alumunium foil. g. 1 (satu) buah buku warna coklat catatan transaksi. h. 2 (dua) buah Hanphone merk Nokia warna hitam. i. 2 (dua) buah timbangan digital warns putih/hitam. j. 3 (tiga) buah mancis warna merah, biru dan ungu. k. 2 (dua) buah bong (alat untuk mengisap sabu-sabu). Dirampas negara untuk dimusnahkan. 2. Surat-surat : a. 2 (dua) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine No LAB 8460/NNF/2016 tanggal 28 Juli 2016 dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan atas nama Kopda Atas Muda Siregar NRP.31960601930776 jabatan Ta Kima Korem 022/PT. b. 2 (dua) lembar Berita Acara. Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 9778/NNF/2016 tanggal 2 September 2016 dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan. c. 2 (dua) lembar Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 246/10040.00/2016 tanggal 26 Juli 2016 Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa agar tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28-K/PM_I-02/AD/II/2017.zip
- Download PDF
- 28-K/PM_I-02/AD/II/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28-K/PM I-02/AD/II/2017
Kasasi : 545 K/MIL/2017
Banding : 129-K/PMT-I/BDG/AD/VI/2017
Statistik4527