Putusan PT BANJARMASIN Nomor 73/PID.SUS/2018/PT BJM |
|
Nomor | 73/PID.SUS/2018/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | & Rusmawati |
Hakim Anggota | Sutriadi Yahya, Suhartanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 11 Juli 2018 Nomor 43/Pid.Sus/2018/PN.Bjb dengan perbaikan mengenai kualifikasi tindak pidana, sehingga amar putusan berbunyi sebagai berikut: 1 Menyatakan Terdakwa M. Said Attap Tazani Alias Itap Bin H. Sulaiman Kurdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas ) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar baju jenis gamis bermotif warna warni merk FULLSLEEVES;- 1 (satu) lembar jilbab motif kotak-kotak warna kuning;- 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu merk VAYA;- 1 (satu) buah bh warna ungu muda merk LINGCAO;Dikembalikan kepada saksi Mus?idah Binti Bulkini;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/PID.SUS/2018/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 73/PID.SUS/2018/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2018/PN Bjb
Kasasi : 1508 K/PID.SUS/2019
Banding : 73/PID.SUS/2018/PT BJM
Statistik13352