Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 176/Pdt.G/2017/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 176/Pdt.G/2017/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wendra Rais |
Hakim Anggota | . Rr. Endah Haryuni, Ida Ayu Puspa Adi |
Panitera | Slamet Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | Mengadili:Dalam Konvensi:--------------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi: ---------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat V dan Tergugat VI;-----------------------------------------Dalam Pokok Perkara:------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;-----------------------Dalam Rekonvensi;----------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima;------------------------------Dalam Konvensi dan Rekonvensi;---------------------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 6.576.000,- (enam juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);---------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 358/PDT/2018/PT.DKI
Kasasi : 3102 K/Pdt/2019
Pertama : 176/Pdt.G/2017/PN Jkt Tim.
Statistik6621