- Menolak Eksepsi Termohon.
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
- Memberi izin kepada Pemohon (Boedy Santoso bin Amiruddin) untuk menjatuhkan thalak satu raj'i terhadap Termohon (Eva Lestari binti Chornelius Paremme) di depan sidang Pengadilan Agama Masamba.
- Menetapkan Pemohon sebagai pemegang Hak Hadhanah terhadap 2 (dua) orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama:
- Andika Pratama Putra bin Boedy Santoso (umur 8 tahun);
- Faradillah Dwie Santoso binti Boedy santoso (umur 6 tahun);
- Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaart) ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Boedy Santoso bin Amiruddin) untuk memberikan nafkah untuk 1 (satu) orang anaknya yang ikut bersama Penggugat Rekonvensi (Eva Lestari binti Chornelius Paremme) yang bernama Dian Trie Wahyuni aliasa Ura Trie Paremme) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun hingga anak tersebut dewasa atau dapat mengurus diri sendiri.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.240.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Putusan PA MASAMBA Nomor 260/Pdt.G/2016/PA.Msb |
|
Nomor | 260/Pdt.G/2016/PA.Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamahdys Syam |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaahmad Edi Purwantobr Hakim Anggotalusiana Mahmudah |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Dalam Konvensi 4. Menghukum Termohon untuk menyerahkan anak tersebut sebagaimana pada poin 3 diatas kepada Pemohon. 5. Menetapkan Termohon sebagai pemegang hak hadhanah terhadap 1 (satu) orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama Dian Trie Wahyuni alias Ura Trie Paremme (Umur 4 tahun). 6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Masamba untuk mengrimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu. 7. Menolak untuk selain dan selebihnya. Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/Pdt.G/2016/PA.Msb.zip
- Download PDF
- 260/Pdt.G/2016/PA.Msb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 260/Pdt.G/2016/PA. Msb
Statistik2115