Putusan PTA MAKASSAR Nomor 29/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 29/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | 1. H. Khaerudin, 2. H. Zulkarnaen |
Panitera | Hj. Fatimah Ad |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding Pembanding;DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Termohon.DALAM POKOK PERKARAMembatalkan Putusan Pengadilan Agama ???.. Nomor 260/Pdt.G/2016/PA??... tanggal 23 Nopember 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Shafar 1438 Hijriyah.MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding;2. Memberi izin kepada Pemohon/Terbanding (??????.) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon/Pembanding (????????) di depan sidang Pengadilan Agama ????3. Menetapkan Pemohon/Terbanding sebagai pemegang Hak Hadhonah terhadap 3 (tiga) orang anak Pemohon/Terbanding dan Termohon/Pembanding yang bernama:- ?????? (umur 8 tahun);- ??????? (umur 6 tahun); - ?????? (Umur 4 tahun).4. Menghukum kepada Termohon/Pembanding untuk menyerahkan ke 3 (tiga) anak tersebut kepada Pemohon/Terbanding sebagaimana diktum amar no 3 (tiga) di atas;5. Menetapkan Mut?ah Termohon/Pembanding berupa uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);6. Menghukum Pemohon/Terbanding untuk menyerahkan mut?ah kepada Termohon/Pembanding berupa uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);7. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama ??? untuk mengrimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.8. Membebankan Pemohon/Terbanding untuk membayar biaya perkara Tingkat Pertama sejumlah Rp1.240.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).9. Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara Tingkat Banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 260/Pdt.G/2016/PA. Msb
Statistik3319