- Menyatakan Terdakwa Matius Amin alias Abong anak Sutarno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan pemufakatan jahat secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi 2 (dua) buah sendok shabu plastik dan 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisi kristal putih shabu yang dibungkus dengan tisu warna putih dengan jumlah total 28,4548 gram.
- 1 (satu) buah HP merk Nokia 305 Asha warna hitam.
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Diamond.
- 1 (satu) buah resi bukti pengiriman.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F KB 4173 OH warna putih Noka MH8BG41CACJ-850540 dan Nosin G420-ID-990739 atas nama Tommy.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 808/Pid.Sus/2017/PN Ptk |
|
Nomor | 808/Pid.Sus/2017/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jahoras Siringo Ringo, Br Hakim Anggota Supriyatna Rahmat |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Zuhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa Matius Amin alias Abong anak Sutarno. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 808/Pid.Sus/2017/PN Ptk
Statistik220