Putusan PT JAKARTA Nomor 156/PDT/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 156/PDT/2015/PT.DKI |
Para Pihak | PT. IKHTIAR BARAYA UTAMA VS PT. KOMPONINDO BETONJAYA, CS; |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kornel P. Sianturi |
Hakim Anggota | Johanes Suhadi, - H. Kresna Menon |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat I;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 466/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Juni 2014, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pembayaran bunga oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II serta mengenai pembayaran uang paksa (dwangsom) sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Jual Beli Barang Nomor 115/KOBEX/XI/2006 tanggal 8 November 2006 dan Perjanjian Jual Beli Barang Addendum-1 Nomor 115-1/KOBE/XII/2006 tanggal 20 Desember 2006 antara PT. Komponindo Betonjaya dengan PT. Ikhtiar Baraya Utama adalah sah dan mengikat secara hukum kepada Tergugat I;3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian antara PT. Komponindo Betonjaya, PT. Ikhtiar Baraya Utama dan Sesi Property Indonesia tanggal 9 Mei 2012 adalah sah dan mengikat secara hukum kepada Tergugat I dan Tergugat II;4. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Jual Beli Barang Nomor 115/KOBE/XI/2006 tanggal 8 November 2006 dan Perjanjian Jual beli Barang Addendum-1 Nomor 115-1/KOBE/XII/2006 tanggal 20 Desember 2006 antara PT. Komponindo Betonjaya dengan PT. Ikhtiar Baraya Utama juncto Perjanjian antara PT. Komponindo Betonjaya, PT. Ikhtiar Baraya Utama dan PT. Sesi Property Indonesia tanggal 9 Mei 2012;5. Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian antara PT. Komponindo Betonjaya, PT. Ikhtiar Baraya Utama dan PT. Sesi Property Indonesia tanggal 9 Mei 2012;6. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II baik secara masing-masing maupun secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat seketika dan sekaligus Kerugian materiil sebesar Rp. 2.774.948.053,- (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima puluh tiga rupiah);7. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II baik secara masing-masing maupun secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat seketika dan sekaligus bunga menurut undang-undang sebesar 6% (enam persen) per tahun x Rp. 2.774.948.053,- x jangka waktu sejak tanggal 17 Juli 2012 sampai dengan dibayarkannya kerugian materil;8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur yang dimiliki oleh Tergugat II (PT Sesi Property Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Selatan) berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. : 769/Klandasan Ulu. Sebagaimana Berita Acara Penyitaan Jaminan Nomor : 01/SITA/2014/PN.Bpp Jo. No. 466/Pdt.G/2013/ PN.JKT.PST;9. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp. 2.216.000,- (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah);10. Menolak gugatan yang lain dan selebihnya;- Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/PDT/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 156/PDT/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3595 K/PDT/2015
Banding : 156/PDT/2015/PT.DKI
Pertama : 466/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
Statistik5527