Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 466.PDT.G.2013.PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 466.PDT.G.2013.PN.JKT.PST. |
Para Pihak | PT. KOMPONINDO BETONJAYA >< PT. IKHTIAR BARAYA UTAMA,Cs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanperstasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -badrun Zaini |
Hakim Anggota | Heru Prakosa, -kisworo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Jual Beli Barang Nomor 115/KOBE/XI/2006 tanggal 8 November 2006 dan Perjanjian Jual Beli Barang Addendum-1 Nomor 115-1/KOBE/XII/2006 tanggal 20 Desember 2006 antara PT Komponindo Betonjaya dengan PT Ikhtiar Baraya Utama adalah sah dan mengikat secara hukum kepada Tergugat I;3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian antara PT Komponindo Betonjaya, PT Ikhtiar Baraya Utama dan PT Sesi Property Indonesia tanggal 9 Mei 2012 adalah sah dan mengikat secara hukum kepada Tergugat I dan Tergugat II;4. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi terhadapPerjanjian Jual Beli Barang Nomor 115/KOBE/XI/2006 tanggal 8 November 2006 dan Perjanjian Jual Beli Barang Addendum-1 Nomor 115- 1/KOBE/XII/2006 tanggal 20 Desember 2006 antara PT Komponindo Betonjaya dengan PT Ikhtiar Baraya Utama juncto Perjanjian antara PT Komponindo Betonjaya, PT Ikhtiar Baraya Utama dan PT Sesi Property Indonesia tanggal 9 Mei 2012;5. Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadapPerjanjian antara PT Komponindo Betonjaya, PT Ikhtiar Baraya Utama dan PT Sesi Property Indonesia tanggal 9 Mei 2012;6. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II baik secara masing-masingmaupun secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugatseketika dan sekaligus Kerugian materiil sebesar Rp 2.774.948.053,- (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima puluh tiga Rupiah);7. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II baik secara masing-masingmaupun secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugatseketika dan sekaligus bunga menurut undang-undang sebesar 1 % (satu persen) setiap bulan x Rp 2.774.948.053,- x jangka waktu sejak tanggal 17 Juli 2012 sampai dengan dibayarkannya kerugian materil;8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini;9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur yang dimiliki oleh Tergugat II (PT Sesi Property Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Selatan)berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.: 769/Klandasan Ulu. Sebagaimana Berita Acara Penyitaan Jaminan Nomor : 01/SITA/2014/PN.Bpp Jo. No.466/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST;10. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp.2.216.000,- (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah)11. Menolak gugatan yang lain dan selebihnya ;? |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3595 K/PDT/2015
Banding : 156/PDT/2015/PT.DKI
Pertama : 466/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
Statistik5918