Putusan PN PADANG Nomor 148/Pdt.G/2015/PN.Pdg |
|
Nomor | 148/Pdt.G/2015/PN.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Hartati |
Hakim Anggota | Yose Ana Roslinda, Sutedjo |
Panitera | Syofiati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI??? Menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan akta perjanjian kerjasama no. 12 tanggal 17 November 2014, yang dibuat dihadapan Rohayah Kadir, SH. Notaris di Padang, yang ditanda tangani tergugat dan penggugat sebagai bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat para pihak yang menandatanganinya ;3. Menyatakan tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi dan bunga kepada penggugat sejumlah Rp.5.700.000.000,- (lima miliar tujuh ratus juta rupiah) secara tunai ataupun melalui pemindah bukuan ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.736.000,- (Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) 6. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1369 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 416 PK/Pdt/2020
Pertama : 148/Pdt.G/2015/PN.Pdg
Kasasi : 1707 K/Pdt/2018
Banding : 112/PDT/2017/PT.PDG
Statistik18339