Putusan PA PRAYA Nomor 479/Pdt.G/2012/PA.PRA. |
|
Nomor | 479/Pdt.G/2012/PA.PRA. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | — |
Tanggal Register | 8 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | -zainul Fatawi |
Hakim Anggota | S.ag, -mochamad Ali Muchdor, -syafruddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 10 dan Turut Ter-gugat 6 sampai dengan Turut Tergugat 8 ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menetapkan bahwa Mamiq Nursasih telah meninggal dunia pada tahun 1935 ; 3. Menetapkan bahwa ahli waris dari Almarhum Mamiq Nursasih adalah : ---3.1. Inaq Sumenggep (Isteri ) ; 3.2. Baiq Nursasih alias Inaq Angkasah Binti Mamiq Nursasih (anak pe-rempuan) ; 3.3. Baiq Sumenggep Binti Mamiq Nursasih (anak perempuan) ; 3.4. Baiq Sumenep alias Inaq Munarim Binti Mamiq Nursasih (anak pe-rempuan) ; 3.5. Baiq Sainep alias Inaq Muhlis Binti Mamiq Nursasih (anak perem-puan) ; 3.6. Baiq Ridawan alias Inaq Wirejake Binti Mamiq Nursasih (anak perem-puan/ Penggugat 1 ) ; 4. Menetapkan bahwa Inaq Sumenggep telah meninggal dunia pada tahun 1939 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : 4.1. Baiq Sumenggep Binti Mamiq Nursasih (anak perempuan) ; 4.2. Baiq Sumenep alias Inaq Munarim Binti Mamiq Nursasih (anak perempuan) ; 4.3. Baiq Sainep alias Inaq Muhlis Binti Mamiq Nursasih (anak perem-puan) ; 4.4. Baiq Ridawan alias Inaq Wirejake Binti Mamiq Nursasih (anak pe-rempuan/ Penggugat 1 ) ; 5. Menetapkan bahwa Baiq Sumenggep Binti Mamiq Nursasih telah me-ninggal dunia pada tahun 1966 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : 5.1. Baiq Sumenep alias Inaq Munarim Binti Mamiq Nursasih (saudara perempuan) ; 5.2. Baiq Sainep alias Inaq Muhlis Binti Mamiq Nursasih (saudara pe-rempuan) ; 5.3. Baiq Ridawan alias Inaq Wirejake Binti Mamiq Nursasih (saudara pe-rempuan / Penggugat 1) ; 6. Menetapkan bahwa Baiq Sumenep alias Inaq Munarim Binti Mamiq Nur-sasih telah meninggal dunia pada tanggal 11 September 2009 dan suami-nya bernama Mamiq Munarim juga telah meninggal dunia pada tahun 1960 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : 6.1. Lalu Teges alias H. Lalu Marwan Hakim Bin Mamiq Munarim (anak laki-laki / Tergugat 1 ) ; 6.2. Lalu Srinate alias Mamiq Selamet Bin Mamiq Munarim (anak laki-laki); 6.3. Baiq Saumin alias Inaq Gani Binti Mamiq Munarim (anak perempuan / Turut Tergugat 6) ; 6.4. Baiq Santun alias Inaq Srigede Binti Mamiq Munarim (anak perem-puan / Turut Tergugat 7) ; 6.5. Lalu Srindake alias Mamiq Arik R. Hakim Bin Mamiq Munarim (anak laki-laki / Tergugat 2) ; 6.6. Baiq Nurmin alias Inaq Andi Binti Mamiq Munarim (anak perem-puan / Turut Tergugat 8) ; 7. Menetapkan bahwa Lalu Srinate alias Mamiq Selamet Bin Mamiq Muna-rim telah meninggal dunia pada tanggal 26 Oktober 2010 dan isterinya bernama Baiq Atekah telah meninggal dunia pada tahun 1979 serta isteri-nya bernama Baiq Hapsah telah meninggal dunia pada tahun 1990 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : 7.1. Baiq Saknim alias Inaq Ida (Isteri/Tergugat 3) ; 7.2. Lalu Selamet Riyadi Bin Lalu Srinate alias Mamiq Selamet (anak laki-laki / Tergugat 5) ; 7.3. Baiq Erni Susanti Binti Lalu Srinate alias Mamiq Selamet (anak perem-puan / Tergugat 7) ; 7.4. Lalu Kurnia Winata Bin Lalu Srinate alias Mamiq Selamet (anak laki-laki / Tergugat 6) ; 7.5. Baiq Sarlita Kartiani Binti Lalu Srinate alias Mamiq Selamet (anak perempuan / Tergugat 4) ; 7.6. Lalu Satya Yuda Bin Lalu Srinate alias Mamiq Selamet (anak laki-laki / Tergugat 3.1) ; 8. Menetapkan bahwa Baiq Sainep alias Inaq Muhlis Binti Mamiq Nursasih telah meninggal dunia pada tahun 2003 dan suaminya bernama Mamiq Muhlis juga telah meninggal dunia pada tahun 1998 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : 8.1. Lalu Mashur alias Mamiq Masnah Bin Mamiq Muhlis (anak laki-laki / Penggugat 3) ; 8.2. Baiq Masitah alias Inaq Subki Binti Mamiq Muhlis (anak laki-laki / Penggugat 2) ; 8.3. Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah Bin Mamiq Muhlis (anak laki-laki) ; 9. Menetapkan bahwa Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah Bin Mamiq Muhlis (anak laki-laki) telah meninggal dunia pada tahun 2007 dengan meninggal-kan ahli waris sebagai berikut : 9.1. Baiq Fatimah alias Inaq Hikmah Binti Mamiq Ruminsih (Isteri / Peng-gugat 4 ) ; 9.2. Baiq Nurul Hikmah Binti Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah ( anak perempuan / Penggugat 5 ) ; 9.3. Baiq Nikmatul Izzati Binti Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah (anak perempuan / Penggugat 4.1) ; 9.4. Baiq Mukminatun Khaerunnisa? Binti Lalu Masnun alias Mamiq Hik-mah (anak perempuan / Penggugat 4.2) ; 9.5. Lalu Muh. Solihin Bin Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah (anak laki-laki/ Penggugat 4.3 ) ; 9.6. Baiq Nurlaela Binti Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah (anak perem-puan / Penggugat 5 ) ; 10. Menetapkan bahwa Baiq Nursasih alias Inaq Angkasah Binti Mamiq Nur-sasih telah meninggal dunia pada tahun 1984 dan suaminya meninggal dunia pada tahun 1972 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : 10.1. Baiq Lembain Binti Mamiq Angkasah (anak perempuan) yang telah meninggal dunia pada tahun 1975 dan suaminya bernama Bapak Saerun telah meninggal dunia pada tahun 2011 dengan meninggal-kan ahli waris seorang anak bernama : Inaq Sakir Binti Bapak Saerun (cucu perempuan /Turut Tergugat 2) ; 10.2. Baiq Saerah Binti Mamiq Angkasah (anak perempuan) telah me-ninggal dunia pada tahun 1973 dan suaminya bernama Mamiq Pur-wate juga telah meninggal dunia pada tahun 2000 dengan mening-galkan ahli waris sebagai berikut : ; 10.2.1. Lalu Mawardi alias Mamiq Hanan Bin Mamiq Purwate (cucu laki-laki / Turut Tergugat 3 ) ; 10.2.2. Baiq Aminah Binti Mamiq Purwate (cucu perempuan / Turut Tergugat 4 ) ; 10.2.3. Baiq Alisah Binti Mamiq Purwate (cucu perempuan / Turut Tergugat 5 ) ; 10.3. Baiq Saidah alias Inaq June Binti Mamiq Angkasah (anak perempuan / Turut Tergugat 1) ; 11. Menetapkan bahwa harta peninggalan Almarhum Mamiq Nursasih yang belum dibagi waris adalah sebagai berikut : 11.1. Tanah Sawah yang terletak di Subak Tanak Awu Dusun Tanak Awu I Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah seluas 0,755 Ha (75,5 are) dengan batas-batas sebagai berikut : ? Sebelah Utara : Tanah PT. Angkasa Pura ; ? Sebelah Timur : Tanah PT. Angkasa Pura ; ? Sebelah Selatan : Tanah PT. Angkasa Pura ; ? Sebelah Barat : Jalan Raya ; 11.2. Tanah Sawah yang terletak di Subak Tanak Awu Dusun Tanak Awu I Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah seluas 0,865 Ha (86,5 are) dengan batas-batas sebagai berikut : ? Sebelah Utara : Tanah Suryaman (SPBU), tanah pekarang-an Lalu Wirapati, tanah ahli waris Abdur Rahman ; ? Sebelah Timur : Tanah Suryaman (SPBU) dan Jalan Raya; ? Sebelah Selatan : Tanah sawah Bapak Badarudin dan Tanah sawah Lalu Umrah ; ? Sebelah Barat : Tanah sawah M. Alwi ; 11.3. Tanah Kebun yang terletak di Dusun Tanak Awu I Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah seluas 0,287 Ha (28,7 are) dengan batas-batas sebagai berikut : ? Sebelah Utara : Tanah Mamiq Wirejake alias Haji M. Ali Akbar ; ? Sebelah Timur : Tanah Mamiq Wirejake alias Haji M. Ali Akbar ; ? Sebelah Selatan : Tanah dan rumah Mamiq Selamat ; ? Sebelah Barat : Tanah sengketa 11. 4 ; 11.4. Tanah Kebun yang terletak di Dusun Tanak Awu I Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah seluas 0,325 Ha (32,5 are) dengan batas-batas sebagai berikut : ? Sebelah Utara : Tanah sengketa 11.3 dan tanah pekarang-an Mamiq Wirejake alias Haji M. Ali Akbar ; ? Sebelah Timur : Tanah pekarangan Bapak Badrun dan tanah sengketa 11.3 ; ? Sebelah Selatan : Kali dan tanah pekarangan Baiq Murnah ; ? Sebelah Barat : Tanah pekarangan Bapak Badarudin, ta-nah pekarangan Bapak Sumi, dan Rumah Lalu Masnun ; 11.5. Tanah Kebun / Pekarangan yang terletak di Dusun Tanak Awu I Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah seluas 0,63 Ha (63 are) dengan batas-batas sebagai berikut : ? Sebelah Utara : Kali ; ? Sebelah Timur : Tanah pekarangan Sayoman dan tanah Mamiq Angkasah ; ? Sebelah Selatan : Jalan Raya dan Perumahan Guru ; ? Sebelah Barat : Jalan Raya dan Kali ; 11.6. Tanah Kebun / Pekarangan yang terletak di Dusun Tanak Awu I Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah seluas 0,10 Ha (10 are) dengan batas-batas sebagai berikut : ? Sebelah Utara : Tanah pekarangan Bapak Badarudin dan tanah obyek sengketa 11.4 ; ? Sebelah Timur : Kali dan Tanah obyek sengketa 11.4 ; ? Sebelah Selatan : Kali ; ? Sebelah Barat : Jalan Raya ; 12. Menetapkan bahwa bagian ahli waris Almarhum Mamiq Nursasih adalah sebagai berikut : 12.1. Inaq Sumenggep (isteri) mendapat 1/8 (satu perdelapan) bagian = 5/40 (lima perempat puluh) bagian dari harta peninggalan Almarhum Mamiq Nursasih ; 12.2. Baiq Nursasih alias Inaq Angkasah Binti Mamiq Nursasih (Anak pe-rempuan) mendapat 1/5 (satu perlima) bagian x 7/8 (tujuh perde-lapan) bagian sama dengan 7/40 (tujuh perempat puluh) bagian dari harta peninggalan Almarhum Mamiq Nursasih ; 12.3. Baiq Sumenggep Binti Mamiq Nursasih (Anak perempuan) mendapat 1/5 (satu perlima) bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) bagian sama dengan 7/40 (tujuh perempat puluh) bagian dari harta peninggalan Almarhum Mamiq Nursasih ; 12.4. Baiq Sumenep alias Inaq Munarim Binti Mamiq Nursasih (Anak perempuan) mendapat 1/5 (satu perlima) bagian x 7/8 (tujuh perde-lapan) bagian sama dengan 7/40 (tujuh perempat puluh) bagian dari harta peninggalan Almarhum Mamiq Nursasih ; 12.5. Baiq Sainep alias Inaq Muhlis Binti Mamiq Nursasih (Anak perem-puan) mendapat 1/5 (satu perlima) bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) bagian sama dengan 7/40 (tujuh perempat puluh) bagian dari harta peninggalan Almarhum Mamiq Nursasih ; 12.6. Baiq Ridawan alias Inaq Wirejake Binti Mamiq Nursasih (Anak pe-rempuan) mendapat 1/5 (satu perlima) bagian x 7/8 (tujuh perde-lapan) bagian sama dengan 7/40 (tujuh perempat puluh) bagian dari harta peninggalan Almarhum Mamiq Nursasih ; 13. Menetapkan bahwa Inaq Sumenggep (isteri) mendapat 1/8 (satu perde-lapan) bagian dari harta peninggalan Almarhum Mamiq Nursasih, yang jatuh menjadi bagian dari ahli warisnya yaitu : 13.1. Baiq Sumenggep Binti Mamiq Nursasih (Anak perempuan) menda-pat 1/4 (satu perempat) bagian dari 1/8 (satu perdelapan) bagian dari bagian Almarhumah Inaq Sumenggep ; 13.2. Baiq Sumenep alias Inaq Munarim Binti Mamiq Nursasih (Anak pe-rempuan) mendapat 1/4 (satu perempat) bagian dari 1/8 (satu perde-lapan) bagian dari bagian Almarhumah Inaq Sumenggep ; 13.3. Baiq Sainep alias Inaq Muhlis Binti Mamiq Nursasih (Anak perem-puan) mendapat 1/4 (satu perempat) bagian dari 1/8 (satu perde-lapan) bagian dari bagian Almarhumah Inaq Sumenggep ; 13.4. Baiq Ridawan alias Inaq Wirejake Binti Mamiq Nursasih (Anak pe-rempuan) mendapat 1/4 (satu perempat) bagian dari 1/8 (satu perde-lapan) bagian dari bagian Almarhumah Inaq Sumenggep ; 14. Menetapkan bahwa keseluruhan bagian Almarhumah Baiq Sumenggep Binti Mamiq Nursasih (anak perempuan) jatuh menjadi bagian dari ahli warisnya yaitu : 14.1. Baiq Sumenep alias Inaq Munarim Binti Mamiq Nursasih (saudara perempuan) mendapat 1/3 (satu pertiga) bagian dari keseluruhan ba-gian Almarhumah Baiq Sumenggep ; 14.2. Baiq Sainep alias Inaq Muhlis Binti Mamiq Nursasih (saudara pe-rempuan) mendapat 1/3 (satu pertiga) bagian dari keseluruhan bagi-an Almarhumah Baiq Sumenggep ; 14.3. Baiq Ridawan alias Inaq Wirejake Binti Mamiq Nursasih (saudara perempuan) mendapat 1/3 (satu pertiga) bagian dari keseluruhan ba-gian Almarhumah Baiq Sumenggep ; 15. Menetapkan bahwa keseluruhan bagian Almarhumah Baiq Sumenep alias Inaq Munarim Binti Mamiq Nursasih (anak perempuan) jatuh menjadi ba-gian dari ahli warisnya yaitu : 15.1. Lalu Teges alias H. Lalu Marwan Hakim Bin Mamiq Munarim (anak laki-laki / Tergugat 1) mendapat 2/9 (dua persembilan) bagian dari keseluruhan bagian Almarhumah Baiq Sumenep alias Inaq Munarim; 15.2. Lalu Srinate alias Mamiq Selamet Bin Mamiq Munarim (anak laki-laki) mendapat 2/9 (dua persembilan) bagian dari keseluruhan bagian Almarhumah Baiq Sumenep alias Inaq Munarim ; 15.3. Baiq Saumin alias Inaq Gani Binti Mamiq Munarim (anak perempuan/ Turut Tergugat 6) mendapat 1/9 (satu persembilan) bagian dari kese-luruhan bagian Almarhumah Baiq Sumenep alias Inaq Munarim; 15.4. Baiq Santun alias Inaq Srigede Binti Mamiq Munarim (anak perem-puan/ Turut Tergugat 7) mendapat 1/9 (satu persembilan) bagian dari keseluruhan bagian Almarhumah Baiq Sumenep alias Inaq Munarim; 15.5. Lalu Srindake alias Mamiq Arik R. Hakim Bin Mamiq Munarim (anak laki-laki/ Tergugat 2) mendapat 2/9 (dua persembilan) bagian dari keseluruhan bagian Almarhumah Baiq Sumenep alias Inaq Munarim ; 15.6. Baiq Nurmin alias Inaq Andi Binti Mamiq Munarim (anak perempuan/ Turut Tergugat 8) mendapat 1/9 (satu persembilan) bagian dari kese-luruhan bagian Almarhumah Baiq Sumenep alias Inaq Munarim; 16. Menetapkan bahwa bagian dari Almarhum Lalu Srinate alias Mamiq Sela-met Bin Mamiq Munarim (anak laki-laki) jatuh menjadi bagian dari ahli warisnya yaitu : 16.1. Baiq Saknim alias Inaq Ida (isteri/Tergugat 3) mendapat 1/8 (satu perdelapan) bagian = 8/64 (delapan perenam puluh empat) bagian dari bagian Almarhum Lalu Srinate alias Mamiq Selamet ; 16.2. Lalu Selamet Riyadi Bin Lalu Srinate alias Mamiq Selamet (anak laki-laki/ Tergugat 5) mendapat 2/8 (dua perdelapan) bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) bagian = 14/64 (empat belas perenam puluh empat) bagian dari bagian Almarhum Lalu Srinate alias Mamiq Selamet ; 16.3. Baiq Erni Susanti Binti Lalu Srinate alias Mamiq Selamet (anak perempuan/Tergugat 7) mendapat 1/8 (satu perdelapan) bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) bagian = 7/64 (tujuh perenam puluh empat) ba-gian dari bagian Almarhum Lalu Srinate alias Mamiq Selamet ; 16.4. Lalu Kurnia Winata Bin Lalu Srinate alias Mamiq Selamet (anak la-ki-laki/Tergugat 6) mendapat 2/8 (dua perdelapan) bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) bagian = 14/64 (empat belas perenam puluh empat) bagian dari bagian Almarhum Lalu Srinate alias Mamiq Selamet ; 16.5. Baiq Sarlita Kartiani Binti Lalu Srinate alias Mamiq Selamet (anak perempuan/Tergugat 4) mendapat 1/8 (satu perdelapan) bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) bagian = 7/64 (tujuh perenam puluh empat) ba-gian dari bagian Almarhum Lalu Srinate alias Mamiq Selamet ; 16.6. Lalu Satya Yuda Bin Lalu Srinate alias Mamiq Selamet (anak laki-laki/ Tergugat 3.1) mendapat 2/8 (dua perdelapan) bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) bagian = 14/64 (empat belas perenam puluh empat) ba-gian dari bagian Almarhum Lalu Srinate alias Mamiq Selamet ; 17. Menetapkan bahwa keseluruhan bagian dari Almarhumah Baiq Sainep alias Inaq Muhlis Binti Mamiq Nursasih (anak perempuan) jatuh menjadi bagian dari ahli warisnya yaitu : 17.1. Lalu Mashur alias Mamiq Masnah Bin Mamiq Muhlis (anak laki-laki/ Penggugat 3) mendapat 2/5 (dua perlima) bagian dari keseluruhan bagian Almarhumah Baiq Sainep alias Inaq Muhlis ; 17.2. Baiq Masitah alias Inaq Subki Binti Mamiq Muhlis (anak perempuan/ Penggugat 2) mendapat 1/5 (satu perlima) bagian dari keseluruhan bagian Almarhumah Baiq Sainep alias Inaq Muhlis ; 17.3. Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah Bin Mamiq Muhlis (anak laki-laki) mendapat 2/5 (dua perlima) bagian dari keseluruhan bagian Almar-humah Baiq Sainep alias Inaq Muhlis ; 18. Menetapkan bahwa bagian dari Almarhum Lalu Masnun alias Mamiq Hik-mah Bin Mamiq Muhlis (anak laki-laki) jatuh menjadi bagian dari ahli waris-nya yaitu : 18.1. Baiq Fatimah alias Inaq Hikmah Binti Mamiq Ruminsih (isteri/Peng-gugat 4) mendapat 1/8 (satu perdelapan) bagian = 6/48 (enam perem-pat puluh delapan) bagian dari bagian Almarhum Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah ; 18.2. Baiq Nurul Hikmah Binti Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah (anak pe-rempuan / Penggugat 5) mendapat 1/6 (satu perenam) bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) bagian = 7/48 (tujuh perempat puluh delapan) ba-gian dari bagian Almarhum Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah ; 18.3. Baiq Nikmatul Izzati Binti Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah (anak perempuan/Penggugat 4.1) mendapat 1/6 (satu perenam) bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) bagian = 7/48 (tujuh perempat puluh delapan) bagian dari bagian Almarhum Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah ; 18.4. Baiq Mukminatun Haerunnisa? Binti Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah (anak perempuan/ Penggugat 4.2) mendapat 1/6 (satu perenam) bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) bagian = 7/48 (tujuh perempat puluh delapan) bagian dari bagian Almarhum Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah ; 18.5. Lalu Muh. Solihin Bin Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah (anak laki-laki/Penggugat 4.3) mendapat 2/6 (dua perenam) bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) bagian = 14/48 (empat belas perempat puluh delapan) bagian dari bagian Almarhum Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah ; 18.6. Baiq Nurlaela Binti Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah (anak perem-puan/Penggugat 4.4) mendapat 1/6 (satu perenam) bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) bagian = 7/48 (tujuh perempat puluh delapan) bagian dari bagian Almarhum Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah ; 19. Menetapkan bahwa bagian Almarhumah Baiq Nursasih alias Inaq Angka-sah Binti Mamiq Nursasih (anak perempuan) sebesar 7/40 (tujuh perempat puluh) bagian jatuh menjadi bagian dari ahli warisnya yaitu : 19.1. Inaq Sakir Binti Bapak Saerun (cucu perempuan/Turut Tergugat 2) mendapat 1/3 (satu pertiga) bagian dari bagian Almarhumah Baiq Nur-sasih alias Inaq Angkasah ; 19.2. Lalu Mawardi alias Mamiq Hasan Bin Mamiq Purwate (cucu laki-laki/ Turut Tergugat 3), Baiq Aminah Binti Mamiq Purwate (cucu perem-puan/Turut Tergugat 4), dan Baiq Alisah Binti Mamiq Purwate (cucu perempuan/Turut Tergugat 5) secara bersama-sama mendapat 1/3 (satu pertiga) bagian dari bagian Almarhumah Baiq Nursasih alias Inaq Angkasah, dengan perincian sebagai berikut : 19.2.1. Lalu Mawardi alias Mamiq Hasan Bin Mamiq Purwate (cucu laki-laki/Turut Tergugat 3) mendapat 2/4 (dua perempat) ba-gian x 1/3 (satu pertiga) bagian = 2/12 (dua perdua belas) bagian dari bagian Almarhumah Baiq Nursasih alias Inaq Angkasah ; 19.2.2. Baiq Aminah binti Mamiq Purwate (cucu perempuan/Turut Tergugat 4) mendapat 1/4 (satu perempat) bagian x 1/3 (satu pertiga) bagian = 1/12 (satu perdua belas) bagian dari bagian Almarhumah Baiq Nursasih alias Inaq Angkasah ;19.2.3. Baiq Alisah Binti Mamiq Purwate (cucu perempuan/Turut Ter-gugat 5) mendapat 1/4 (satu perempat) bagian x 1/3 (satu pertiga) bagian = 1/12 (satu perdua belas) bagian dari bagian Almarhumah Baiq Nursasih alias Inaq Angkasah ; 19.3. Baiq Saidah alias Inaq June Binti Mamiq Angkasah (anak perem-puan/ Turut Tergugat 1) mendapat 1/3 (satu pertiga) bagian dari ba-gian Almarhumah Baiq Nursasih alias Inaq Angkasah ; 20. Menyatakan bahwa Tergugat 11, Tergugat 14, dan Tergugat 22 adalah pembeli dari obyek sengketa angka 11.1 dan angka 11.2 yang beri?tikad baik dan patut untuk dilindungi ; 21. Menghukum Tergugat 1, 2, 3, 3.1, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, dan / atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dan ahli waris lainnya yang berhak menerima dari Almarhum Mamiq Nur-sasih tanpa syarat apapun ; 22. Menghukum kepada Para Tergugat / atau siapapun yang mendapat hak da-ripadanya untuk menyerahkan bagian dari Para Penggugat dan ahli waris lainnya yang berhak atas harta peninggalan Mamiq Nursasih tersebut se-suai dengan bagian yang telah ditetapkan sebagaimana yang tercantum dalam diktum amar putusan angka 12 sampai dengan 19 di atas dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan pelelangan melalui Lembaga Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan tersebut ; 23. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 3.1., Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, dan Tergugat 7 untuk membayar selisih yang lebih jika obyek sengketa yang telah dijual lebih besar daripada bagian yang telah ditetapkan sebagaimana dalam diktum amar putusan angka 15.1, angka 15.5, angka 16.1, angka 16.2, angka 16.3, angka 16.4, angka 16.5, dan angka 16.6 di atas kepada Para Penggugat dan ahli waris lainnya yang ber-hak menerima ; 24. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 25. Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.781.000,-(lima juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 479/Pdt.G/2012/PA.PRA..zip
- Download PDF
- 479/Pdt.G/2012/PA.PRA..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 645 K/Ag/2015
Peninjauan Kembali : 27 PK/Ag/2017
Pertama : 479/Pdt.G/2012/PA.PRA.
Banding : 111/Pdt.G/2014/PTA.Mtr
Statistik15689