Putusan PTA MATARAM Nomor 111/Pdt.G/2014/PTA.Mtr |
|
Nomor | 111/Pdt.G/2014/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad |
Hakim Anggota | H. Imam Bahrun, Subuki |
Panitera | I.g.b.karyadi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Para Pembanding dapat diterima untuk diperiksa ditingkat banding;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 0479/Pdt.G/2012/PA. Pra. tanggal 28 April 2014 M. bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Akhir 1435 H.dengan perbaikan amar putusan selengkapnya sebagai berikut;DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 10 dan Turut Tergugat 6 sampai dengan Turut Tergugat 8 ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menetapkan bahwa Mamiq Nursasih telah meninggal dunia pada tahun 1935 ; 3. Menetapkan bahwa ahli waris dari Almarhum Mamiq Nursasih adalah : 3.1. Inaq Sumenggep (Isteri ) ; 3.2. Baiq Nursasih alias Inaq Angkasah Binti Mamiq Nursasih (anak perempuan) ; 3.3. Baiq Sumenep alias Inaq Munarim Binti Mamiq Nursasih (anak perempuan) ; 3.4. Baiq Sainep alias Inaq Muhlis Binti Mamiq Nursasih (anak perem-puan) ; 3.5. Baiq Ridawan alias Inaq Wirejake Binti Mamiq Nursasih (anak perempuan/ Penggugat 1 ) ; 4. Menetapkan bahwa Inaq Sumenggep telah meninggal dunia pada tahun 1939 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : 4.1. Baiq Sumenep alias Inaq Munarim Binti Mamiq Nursasih (anak perempuan) ; 4.2. Baiq Sainep alias Inaq Muhlis Binti Mamiq Nursasih (anak perempuan) ; 4.3. Baiq Ridawan alias Inaq Wirejake Binti Mamiq Nursasih (anak perempuan/ Penggugat 1 ) ; 5. Menetapkan bahwa Baiq Sumenep alias Inaq Munarim Binti Mamiq Nursasih telah meninggal dunia pada tanggal 11 September 2009 dan suaminya bernama Mamiq Munarim juga telah meninggal dunia pada tahun 1960 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : 5.1. Lalu Teges alias H. Lalu Marwan Hakim Bin Mamiq Munarim (anak laki-laki / Tergugat 1 ) ; 5.2. Lalu Srinate alias Mamiq Selamet Bin Mamiq Munarim (anak laki-laki); 5.3. Baiq Saumin alias Inaq Gani Binti Mamiq Munarim (anak perempuan / Turut Tergugat 6) ; 5.4. Baiq Santun alias Inaq Srigede Binti Mamiq Munarim (anak perem-puan / Turut Tergugat 7) ; 5.5. Lalu Srindake alias Mamiq Arik R. Hakim Bin Mamiq Munarim (anak laki-laki / Tergugat 2) ; 5.6. Baiq Nurmin alias Inaq Andi Binti Mamiq Munarim (anak perempuan / Turut Tergugat 8) ; 6. Menetapkan bahwa Lalu Srinate alias Mamiq Selamet Bin Mamiq Muna-rim telah meninggal dunia pada tanggal 26 Oktober 2010 dan isterinya bernama Baiq Atekah telah meninggal dunia pada tahun 1979 serta isterinya bernama Baiq Hapsah telah meninggal dunia pada tahun 1990 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : 6.1. Baiq Saknim alias Inaq Ida (Isteri/Tergugat 3) ; 6.2. Lalu Selamet Riyadi Bin Lalu Srinate alias Mamiq Selamet (anak laki-laki / Tergugat 5) ; 6.3. Baiq Erni Susanti Binti Lalu Srinate alias Mamiq Selamet (anak perempuan / Tergugat 7) ; 6.4. Lalu Kurnia Winata Bin Lalu Srinate alias Mamiq Selamet (anak laki-laki / Tergugat 6) ; 6.5. Baiq Sarlita Kartiani Binti Lalu Srinate alias Mamiq Selamet (anak perempuan / Tergugat 4) ; 6.6. Lalu Satya Yuda Bin Lalu Srinate alias Mamiq Selamet (anak laki-laki / Tergugat 3.1) ; 7. Menetapkan bahwa Baiq Sainep alias Inaq Muhlis Binti Mamiq Nursasih telah meninggal dunia pada tahun 2003 dan suaminya bernama Mamiq Muhlis juga telah meninggal dunia pada tahun 1998 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : 7.1. Lalu Mashur alias Mamiq Masnah Bin Mamiq Muhlis (anak laki-laki / Penggugat 3) ; 7.2. Baiq Masitah alias Inaq Subki Binti Mamiq Muhlis (anak perempuan / Penggugat 2) ; 7.3. Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah Bin Mamiq Muhlis (anak laki-laki) ; 8. Menetapkan bahwa Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah Bin Mamiq Muhlis (anak laki-laki) telah meninggal dunia pada tahun 2007 dengan isterinya meninggalkan ahli waris sebagai berikut : 8.1. Baiq Fatimah alias Inaq Hikmah Binti Mamiq Ruminsih (Isteri / Penggugat 4 ) ; 8.2. Baiq Nurul Hikmah Binti Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah ( anak perempuan / Penggugat 5 ) ; 8.3. Baiq Nikmatul Izzati Binti Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah (anak perempuan / Penggugat 4.1) ; 8.4. Baiq Mukminatun Khaerunnisa??? Binti Lalu Masnun alias Mamiq LHikmah (anak perempuan / Penggugat 4.2) ; 8.5. Lalu Muh. Solihin Bin Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah (anak laki-laki/ Penggugat 4.3 ) ; 8.6. Baiq Nurlaela Binti Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah (anak perempuan / Penggugat 5 ) ; 9. Menetapkan bahwa Baiq Nursasih alias Inaq Angkasah Binti Mamiq Nursasih telah meninggal dunia pada tahun 1984 dan suaminya meninggal dunia pada tahun 1972 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : 9.1. Baiq Lembain Binti Mamiq Angkasah (anak perempuan) yang telah meninggal dunia pada tahun 1975 dan suaminya bernama Bapak Saerun telah meninggal dunia pada tahun 2011 dengan isterinya meninggalkan ahli waris seorang anak bernama : Inaq Sakir Binti Bapak Saerun (cucu perempuan /Turut Tergugat 2) ; 9.2. Baiq Saerah Binti Mamiq Angkasah (anak perempuan) telah meninggal dunia pada tahun 1973 dan suaminya bernama Mamiq Purwate juga telah meninggal dunia pada tahun 2000 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : ; 9.2.1. Lalu Mawardi alias Mamiq Hanan Bin Mamiq Purwate (cucu laki-laki / Turut Tergugat 3 ) ; 9.2.2. Baiq Aminah Binti Mamiq Purwate (cucu perempuan / Turut Tergugat 4 ) ; 9.2.3. Baiq Alisah Binti Mamiq Purwate (cucu perempuan / Turut Tergugat 5 ) ; 9.3. Baiq Saidah alias Inaq June Binti Mamiq Angkasah (anak perempuan / Turut Tergugat 1) ; 10. Menetapkan bahwa harta peninggalan Almarhum Mamiq Nursasih yang belum dibagi waris adalah sebagai berikut : 10.1. Tanah Sawah yang terletak di Subak Tanak Awu Dusun Tanak Awu I Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah seluas 0,755 Ha (75,5 are) dengan batas-batas sebagai berikut : ??? Sebelah Utara : Tanah PT. Angkasa Pura ; ??? Sebelah Timur : Tanah PT. Angkasa Pura ; ??? Sebelah Selatan : Tanah PT. Angkasa Pura ; ??? Sebelah Barat : Jalan Raya ; 10.2. Tanah Sawah yang terletak di Subak Tanak Awu Dusun Tanak Awu I Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah seluas 0,865 Ha (86,5 are) dengan batas-batas sebagai berikut : ??? Sebelah Utara : Tanah Suryaman (SPBU), tanah pekarang-an Lalu Wirapati, tanah ahli waris Abdur Rahman ; ??? Sebelah Timur : Tanah Suryaman (SPBU) dan Jalan Raya; ??? Sebelah Selatan : Tanah sawah Bapak Badarudin dan Tanah sawah Lalu Umrah ; ??? Sebelah Barat : Tanah sawah M. Alwi ; 10.3. Tanah Kebun yang terletak di Dusun Tanak Awu I Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah seluas 0,287 Ha (28,7 are) dengan batas-batas sebagai berikut : ??? Sebelah Utara : Tanah Mamiq Wirejake alias Haji M. Ali Akbar ; ??? Sebelah Timur : Tanah Mamiq Wirejake alias Haji M. Ali Akbar ; ??? Sebelah Selatan : Tanah dan rumah Mamiq Selamat ; ??? Sebelah Barat : Tanah sengketa 11. 4 ; 10.4. Tanah Kebun yang terletak di Dusun Tanak Awu I Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah seluas 0,325 Ha (32,5 are) dengan batas-batas sebagai berikut : ??? Sebelah Utara : Tanah sengketa 11.3 dan tanah pekarang-an Mamiq Wirejake alias Haji M. Ali Akbar ; ??? Sebelah Timur : Tanah pekarangan Bapak Badrun dan tanah sengketa 11.3 ; ??? Sebelah Selatan : Kali dan tanah pekarangan Baiq Murnah ; ??? Sebelah Barat : Tanah pekarangan Bapak Badarudin, ta-nah pekarangan Bapak Sumi, dan Rumah Lalu Masnun ; 10.5. Tanah Kebun / Pekarangan yang terletak di Dusun Tanak Awu I Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah seluas 0,63 Ha (63 are) dengan batas-batas sebagai berikut : ??? Sebelah Utara : Kali ; ??? Sebelah Timur : Tanah pekarangan Sayoman dan tanah Mamiq Angkasah ; ??? Sebelah Selatan : Jalan Raya dan Perumahan Guru ; ??? Sebelah Barat : Jalan Raya dan Kali ; 10.6. Tanah Kebun / Pekarangan yang terletak di Dusun Tanak Awu I Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah seluas 0,10 Ha (10 are) dengan batas-batas sebagai berikut : ??? Sebelah Utara : Tanah pekarangan Bapak Badarudin dan tanah obyek sengketa 11.4 ; ??? Sebelah Timur : Kali dan Tanah obyek sengketa 11.4 ; ??? Sebelah Selatan : Kali ; ??? Sebelah Barat : Jalan Raya ; 11. Menetapkan bahwa bagian ahli waris Almarhum Mamiq Nursasih adalah sebagai berikut : 11.1. Inaq Sumenggep (isteri) mendapat 1/8 x 20160 = 2520 bagian dari harta peninggalan Almarhum Mamiq Nursasih ; 11.2. Baiq Nursasih alias Inaq Angkasah Binti Mamiq Nursasih (Anak perempuan) mendapat x 21/24 x 20160 = 4410 bagian dari harta peninggalan Almarhum Mamiq Nursasih ; 11.3. Baiq Sumenep alias Inaq Munarim Binti Mamiq (Anak perempuan) mendapat x 21/24 x 20160 = 4410 bagian dari harta peninggalan Almarhum Mamiq Nursasih ; 11.4. Baiq Sainep alias Inaq Muhlis Binti Mamiq Nursasih (Anak perempuan) mendapat bagian x 21/24 x 20160 = 4410 bagian dari harta peninggalan Almarhum Mamiq Nursasih ; 11.5. Baiq Ridawan alias Inaq Wirejake Binti Mamiq Nursasih (Anak perempuan) mendapat bagian x 21/24 x 20160 = 4410 dari harta peninggalan Almarhum Mamiq Nursasih ; 12. Menetapkan bahwa bagian almarhumah Inaq Sumenggep (isteri) sebesar 1/8 bagian (2520 bagian) dari harta peninggalan Almarhum Mamiq Nursasih tersebut, jatuh menjadi bagian dari ahli warisnya yaitu: 12.1. Baiq Sumenep alias Inaq Munarim Binti Mamiq Nursasih (Anak perempuan) mendapat 1/3 (satu pertiga) bagian dari 2520 = 840 bagian; 12.2. Baiq Sainep alias Inaq Muhlis Binti Mamiq Nursasih (Anak perem-puan) mendapat 1/3 (satu petiga) bagian dari 2520=840 bagian ; 12.3. Baiq Ridawan alias Inaq Wirejake Binti Mamiq Nursasih (Anak perempuan) mendapat 1/3 (satu pertiga) bagian dari 2520=840 bagian; 13. Menetapkan bahwa keseluruhan bagian Almarhumah Baiq Sumenep alias Inaq Munarim Binti Mamiq Nursasih (anak perempuan) sebesar 840 bagian tersebut jatuh menjadi bagian dari ahli warisnya yaitu : 13.1. Lalu Teges alias H. Lalu Marwan Hakim Bin Mamiq Munarim (anak laki-laki / Tergugat 1) mendapat 2/9 (dua persembilan) bagian dari 840=186,6; 13.2. Lalu Srinate alias Mamiq Selamet Bin Mamiq Munarim (anak laki-laki) mendapat 2/9 (dua persembilan) bagian dari 840=186,6 bagian ; 13.3. Baiq Saumin alias Inaq Gani Binti Mamiq Munarim (anak perempuan/ Turut Tergugat 6) mendapat 1/9 (satu persembilan) bagian dari 840= 93,3 bagian; 13.4. Baiq Santun alias Inaq Srigede Binti Mamiq Munarim (anak perempuan/ Turut Tergugat 7) mendapat 1/9 (satu persembilan) bagian dari 840= 93,3 bagian; 13.5. Lalu Srindake alias Mamiq Arik R. Hakim Bin Mamiq Munarim (anak laki-laki/ Tergugat 2) mendapat 2/9 (dua persembilan) bagian dari 840= 186,6 bagian; 13.6. Baiq Nurmin alias Inaq Andi Binti Mamiq Munarim (anak perempuan/ Turut Tergugat 8) mendapat 1/9 (satu persembilan) bagian dari 840= 93,3 bagian; 14. Menetapkan bahwa bagian dari Almarhum Lalu Srinate alias Mamiq Sela-met Bin Mamiq Munarim (anak laki-laki) sebesar 186,6 bagian tersebut jatuh menjadi bagian dari ahli warisnya yaitu : 14.1. Baiq Saknim alias Inaq Ida (isteri/Tergugat 3) mendapat 1/8 (satu perdelapan) bagian dari 186,6 bagian = 23,3 bagian ; 14.2. Lalu Selamet Riyadi Bin Lalu Srinate alias Mamiq Selamet (anak laki-laki/ Tergugat 5) mendapat 2/8 (dua perdelapan) bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) bagian 186,6 bagian = 40,80 bagian ; 14.3. Baiq Erni Susanti Binti Lalu Srinate alias Mamiq Selamet (anak perempuan/Tergugat 7) mendapat 1/8 (satu perdelapan) bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) bagian = 186,6 bagian = 20,40 bagian; 14.4. Lalu Kurnia Winata Bin Lalu Srinate alias Mamiq Selamet (anak laki-laki/Tergugat 6) mendapat 2/8 (dua perdelapan) bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) bagian 186,6 bagian = 40,80 bagian ; 14.5. Baiq Sarlita Kartiani Binti Lalu Srinate alias Mamiq Selamet (anak perempuan/Tergugat 4) mendapat 1/8 (satu perdelapan) bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) bagian 186,6 bagian = 20,40 bagian ; 14.6. Lalu Satya Yuda Bin Lalu Srinate alias Mamiq Selamet (anak laki-laki/ Tergugat 3.1) mendapat 2/8 (dua perdelapan) bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) bagian 186,6 bagian = 40,80 bagian ; 15. Menetapkan bahwa keseluruhan bagian dari Almarhumah Baiq Sainep alias Inaq Muhlis Binti Mamiq Nursasih (anak perempuan) sebesar 4410 bagian tersebut jatuh menjadi bagian dari ahli warisnya yaitu : 15.1. Lalu Mashur alias Mamiq Masnah Bin Mamiq Muhlis (anak laki-laki/ Penggugat 3) mendapat 2/5 (dua perlima) bagian dari 4410 bagian = 1764 bagian ;15.2. Baiq Masitah alias Inaq Subki Binti Mamiq Muhlis (anak perempuan/ Penggugat 2) mendapat 1/5 (satu perlima) bagian dari 4410 bagian = 882 bagian ; 15.3. Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah Bin Mamiq Muhlis (anak laki-laki) mendapat 2/5 (dua perlima) bagian dari 4410 bagian = 1764 bagian ; 16. Menetapkan bahwa bagian dari Almarhum Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah Bin Mamiq Muhlis (anak laki-laki) sebesar 1764 bagian tersebut jatuh menjadi bagian dari ahli waris-nya yaitu : 16.1. Baiq Fatimah alias Inaq Hikmah Binti Mamiq Ruminsih (isteri/Peng-gugat 4) mendapat 1/8 (satu perdelapan) bagian dari 1764 bagian = 220,50 bagian;16.2. Baiq Nurul Hikmah Binti Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah (anak perempuan / Penggugat 5) mendapat 1/6 (satu perenam) bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) bagian dari 1764 bagian = 257,25 bagian;16.3. Baiq Nikmatul Izzati Binti Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah (anak perempuan/Penggugat 4.1) mendapat 1/6 (satu perenam) bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) bagian dari 1764 bagian = 257,25 bagian; 16.4. Baiq Mukminatun Haerunnisa??? Binti Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah (anak perempuan/ Penggugat 4.2) mendapat 1/6 (satu perenam) bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) bagian dari 1764 bagian = 257,25 bagian;16.5. Lalu Muh. Solihin Bin Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah (anak laki-laki/Penggugat 4.3) mendapat 2/6 (dua perenam) bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) bagian dari 1764 bagian = 514,50 bagian;16.6. Baiq Nurlaela Binti Lalu Masnun alias Mamiq Hikmah (anak perempuan/Penggugat 4.4) mendapat 1/6 (satu perenam) bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) bagian dari 1764 bagian = 257,25 bagian;17. Menetapkan bahwa bagian Almarhumah Baiq Nursasih alias Inaq Angkasah Binti Mamiq Nursasih (anak perempuan) sebesar 4410 bagian tersebut jatuh menjadi bagian dari ahli warisnya yaitu : 17.1. Inaq Sakir Binti Bapak Saerun (cucu perempuan/Turut Tergugat 2) mendapat 1/3 (satu pertiga) bagian dari 4410 bagian = 1470 bagian; 17.2. Lalu Mawardi alias Mamiq Hasan Bin Mamiq Purwate (cucu laki-laki/ Turut Tergugat 3), Baiq Aminah Binti Mamiq Purwate (cucu perempuan/Turut Tergugat 4), dan Baiq Alisah Binti Mamiq Purwate (cucu perempuan/Turut Tergugat 5) secara bersama-sama mendapat 1/3 (satu pertiga) bagian dari 4410 bagian Almarhumah Baiq Nursasih alias Inaq Angkasah sebesar 4410 bagian, dengan perincian sebagai berikut : 17.2.1. Lalu Mawardi alias Mamiq Hasan Bin Mamiq Purwate (cucu laki-laki/Turut Tergugat 3) mendapat 2/4 (dua perempat) bagian x 1/3 (satu pertiga) bagian dari 4410 bagian = 735 bagian; 17.2.2. Baiq Aminah binti Mamiq Purwate (cucu perempuan/Turut Tergugat 4) mendapat 1/4 (satu perempat) bagian x 1/3 (satu pertiga) bagian dari 4410 bagian = 367,5 bagian;17.2.3. Baiq Alisah Binti Mamiq Purwate (cucu perempuan/Turut Tergugat 5) mendapat 1/4 (satu perempat) bagian x 1/3 (satu pertiga) bagian dari 4410 bagian = 367,5 bagian; 17.3. Baiq Saidah alias Inaq June Binti Mamiq Angkasah (anak perem-puan/ Turut Tergugat 1) mendapat 1/3 (satu pertiga) bagian dari 4410 bagian = 1470 bagian ; 18. Menyatakan bahwa Tergugat 11, Tergugat 14, dan Tergugat 22 adalah pembeli dari obyek sengketa yang tercantum dalam diktum amar putusan angka 10.1 dan angka 10.2 yang ber???itikad baik dan patut untuk dilindungi; 19. Menghukum Tergugat 1, 2, 3, 3.1, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, dan/atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dan ahli waris lainnya yang berhak menerima dari Almarhum Mamiq Nursasih sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan sebagaimana yang tercantum dalam diktum amar putusan angka 11 sampai dengan 17 di atas dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan pelelangan melalui Lembaga Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan tersebut ; 20. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 3.1., Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, dan Tergugat 7 untuk membayar selisih lebih jika obyek sengketa yang telah dijual lebih besar daripada bagian yang telah ditetapkan sebagaimana dalam diktum amar putusan angka 13.1, angka 13.5, angka 14.1, angka 14.2, angka 14.3, angka 14.4, angka 14.5, dan angka 14.6 di atas kepada Para Penggugat dan ahli waris lainnya yang berhak menerima ; 21. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 22. Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.781.000,-(lima juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah; ??? Menghukum para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 111/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 645 K/Ag/2015
Peninjauan Kembali : 27 PK/Ag/2017
Pertama : 479/Pdt.G/2012/PA.PRA.
Banding : 111/Pdt.G/2014/PTA.Mtr
Statistik15670