Putusan PT KUPANG Nomor 110/PDT/2017/PT KPG |
|
Nomor | 110/PDT/2017/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 110/PDT/2017/PT KPG39/Pdt.G/2016/PN AtbMATEUS NAHAKDAMIANUS MELA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Reas Don Rade |
Hakim Anggota | - Simplisius Donatus, - Barmen Sinurat |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I,Tergugat II,Tergugat IV,Tergugat VI,Tergugat VII,Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X Tergugat XI, Tergugat XII,Tergugat XIV, Tergugat XV dan Tergugat XVI ;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 39/Pdt.G/2016/PN.Atb. tertanggal 18 Mei 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;- Menghukum para Pembanding semula Tergugat I,Tergugat II,Tergugat IV,Tergugat VI,Tergugat VII,Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X Tergugat XI, Tergugat XII,Tergugat XIV, Tergugat XV dan Tergugat XVI secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/PDT/2017/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 110/PDT/2017/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 110/PDT/2017/PT KPG
Kasasi : 2613 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 815 PK/Pdt/2020
Pertama : 39/Pdt.G/2016/PN Atb
Statistik12854