Putusan PN BANDA ACEH Nomor 179/Pid.Sus/2016/PN Bna |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2016/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Faisal Mahdi |
Hakim Anggota | Eti Astuti, Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Marwan Bin Zakaria Budiman tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidiair penuntut umum. 2. Membebaskan Terdakwa Marwan Bin Zakaria Budiman oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidiair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa Marwan Bin Zakaria Budiman tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan lebih subsidair.4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah tas kertas warna merah yang didalamnya berisikan ranting, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja seberat 40,38 gram (setelah dilakukan pengujian laboratorium sisanya seberat 39,38 gram) dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit Hp merk Prince dirampas untuk negara.8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2804 K/Pid.Sus/2016
Banding : 185/PID/2016/PT-BNA
Pertama : 179/Pid.Sus/2016/PN-BNA
Statistik397