- Menyatakan Terdakwa DJERI LIHAWA, S.Kom Bin RAUF LIHAWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DJERI LIHAWA, S.Kom Bin RAUF LIHAWA oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang memerintahkan lain disebabkan Terpidana telah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BAUBAU Nomor 158/Pid.B/2017/PN Bau |
|
Nomor | 158/Pid.B/2017/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencemaran Nama Baik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Galih Dewi Inanti Akhmad |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rudie, hakim Anggota 2: Lutfi Alzagladi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) rangkap printout tampilan beranda situs berita media online SULTRASATUNEWS; - 1 (satu) rangkap printout tulisan atau berita yang terbit tanggal 28 September 2016 pada situs berita media online SULTRASATUNEWS yang diduga bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik; - 1 (satu) rangkap printout tulisan atau berita yang terbit tanggal 06 Oktober 2016 pada situs berita media online SULTRASATUNEWS yang diduga bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pid.B/2017/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 158/Pid.B/2017/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/PID.SUS/2018/PT KDI
Kasasi : 2399 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 158/Pid.B/2017/PN Bau
Statistik413800