Putusan PT KENDARI Nomor 21/PID.SUS/2018/PT KDI |
|
Nomor | 21/PID.SUS/2018/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Lambertus Limbong |
Hakim Anggota | I Gede Suarsana, Viktor Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIPERBAIKI |
Catatan Amar | - MENGADILI:- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Baubau, tertanggal 1 Februari 2018, Nomor 158/Pid.B/2017/PN Bau yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa DJERI LIHAWA, S.Kom Bin RAUF LIHAWA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DJERI LIHAWA, S.Kom Bin RAUF LIHAWA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang memerintahkan lain disebabkan Terpidana telah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; 4. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) rangkap printout tampilan beranda situs berita media online SULTRASATUNEWS;- 1 (satu) rangkap printout tulisan atau berita yang terbit tanggal 28 September 2016 pada situs berita media online SULTRASATUNEWS yang diduga bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik;- 1 (satu) rangkap printout tulisan atau berita yang terbit tanggal 06 Oktober 2016 pada situs berita media online SULTRASATUNEWS yang diduga bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PID.SUS/2018/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 21/PID.SUS/2018/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/PID.SUS/2018/PT KDI
Kasasi : 2399 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 158/Pid.B/2017/PN Bau
Statistik416379