- Menerima permintaan banding dari Terdakwa AGUS SUSANTO Als AGUS Bin Alm H. MOERAD RASYID dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 24 Juni 2019, Nomor: 220 / Pid.Sus / 2019 / PN. Bks. yang dimintakan banding tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa AGUS SUSANTO Als AGUS Bin Alm H.MOERAD RASYID tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa AGUS SUSANTO Als AGUS Bin Alm H.MOERAD RASYID oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AGUS SUSANTO Als AGUS Bin Alm H.MOERAD RASYID tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa AGUS SUSANTO Als AGUS Bin Alm H. MOERAD RASYID oleh karena itu dari dakwaan Subsidair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa AGUS SUSANTO Als AGUS Bin Alm H. MOERAD RASYID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
Putusan PT BANDUNG Nomor 185/PID.SUS/2019/PT BDG |
|
Nomor | 185/PID.SUS/2019/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Multining Dyah Ely Mariani |
Hakim Anggota |
Hery Supriyono, nelson Samosir |
Panitera | Ede Sobari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI - 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi warna putih. Dirampas untuk dimusnahkan. 10. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa yang dalam peradilan tingkat banding sebesar Rp. 2.000 ( dua ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/PID.SUS/2019/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 185/PID.SUS/2019/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pid.Sus/2019/PN Bks
Banding : 185/Pid.Sus/2019/PT. Bdg
Statistik4231