- Menyatakan Terdakwa SISWANTO ALS ABI BIN ALM KEK LIONG SIENG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke Satu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 ( sembilan belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk AIR BOSS yang berisikan 5 (lima) paket besar yang di duga narkotika jenis shabu yang di balut dengan plastik bening kemudian di bungkus dengan plastik merk GUAN YIN WANG kemudian di balut dengan plastik bening kemudian di balut dengan alumunium foil kemudian di balut dengan lakban warna bening;
- 1 (satu) buah tas warna hijau les coklat muda yang berisiakan :
- 1 (satu) buah tas ransel merk BIMA yang beriskan :
- 1 (satu) bungkus plastik bening klep ukuran besar warna bening les bening yang di duga berisikan narkotika jenis pil extacy merk S sejumlah 4.398 butir.
- 11 (sebelas) bungkus plastik klep ukuran sedang warna bening les bening yang di duga berisikan narkotika jenis pil extacy merk S sejumlah 10.545 butir.
- 1 (satu) paket besar yang di duga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klep bening les bening kemudian di balut dengan tas tenteng warna merah merk MAJONGS KING kemudian di balut dengan lakban warna bening kemudian di balut dengan kertas kado.
- 1 (satu) paket sedang yang di duga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening les bening kemudian dibalut dengan lakban kuning kemudian di bungkus dengan kertas kado.
- 1 (satu) paket sedang yang di duga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening les bening kemudian di balut dengan aluminium foil kemudian di balut dengan lakban warna kuning kemudian di bungkus dengan kertas kado.
- 1 (satu) buah kotak merk IK YELLOW yang di balut dengan lakban warna kuning kemudian di bungkus dengan kertas kado motif batik yang berisikan :
- 2 (dua) paket besar yang di duga berisikan narkotika jenis shabu yang di balut dengan plastik bening kemudian di bungkus dengan plastik merk GUAN YIN WANG kemudian di balut dengan plastik bening.
- 1 (satu) bungkus plastik klep warna bening les bening yang beriskan di duga narkotika pil extacy merk S sejumlah 987 butir.
- 1 (satu) buah tas warna hitam les kuning yang berisikan 3 (tiga) paket besar yang di duga narkotika jenis shabu yang di balut dengan plastik bening kemudian di bungkus dengan plastik merk GUAN YIN WANG kemudian di balut dengan plastik bening kemudian di balut dengan alumunium foil kemudian di balut dengan lakban warna bening.
- 1(satu) buah tas slempang warna hitam merk POLO yang berisikan dompet merk HORSE dan surat izin mengemudi(SIM) BI An.SISWANTO;
- 1(satu) unit Hendphone warna putih merk HAMMER dengan nomor sim card 0821 5359 6130;
- 1(satu) unit hendphone warna hitam merk Samsung dengan nomor simcard 0822 6938 6125;
- 1(satu) buah karton merk BERYLS yang berisikan :
- 1(satu) paket besar yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik teh cina merk GUAN YIN WANG kemudian dibalut dengan plalstik warna bening;
- 1(satu) buah plalstik klep warna bening les merah yang berisikan 1(satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu;
- 1(satu) buah plastik klep warna bening les merah yang berisikan diduga narkotika jenis pil extacy merk S sejumlah 150 butir;
- 1(satu) buah kotak merk SARI GANDUM yang berisikan :
- 2(dua) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening les merah;
- 2(dua) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plalstik klep warna bening les merah;
- 1(satu) pak plastik klep bening les merah merk CETIK;
- 1(satu) buah kotak beng beng yang berisikan :
- 1(satu) buah dompet gambar kupu-kupu yang berisi :
- 1(satu) buah kotak timbangan digital memrk POCKET SCALE yang berisikan timbangan digital;
- 1(satu) buah sendok yang terbuat dari plastik warna bening;
- 1(satu) buah lakban warna bening dan pemotong lakban warna merah;
- Uang sejumlah Rp.1.955.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- 1(satu) unit mobil Xenia warna merah maron BM 1925 DF;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 476/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 476/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurul Hidayah, Br Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: b. 2(dua) buah plastik klep warna bening les merah yang berisikan plalstik klep warna bening les merah ukuran kecil; c. 1(satu) buah timbangan digital merk CAMRY; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr. Syawaluddin Sitorus; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 476/Pid.Sus/2019/PN Pbr
Statistik592