Putusan PN BANDUNG Nomor 116/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg. |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Joko Indiarto |
Hakim Anggota | R. Azharyadi P.k., . Basari Budi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa H. TEUKU IHSAN HINDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERLANJUT. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. TEUKU IHSAN HINDA tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (ermpat) bulan ; 3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menjatuhkan pula pidana tambahan kapada Terdakwa H. TEUKU IHSAN HINDA tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 625.000.000.- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah), apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap ternyata terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika ternyata terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 5. Memerintahkan untuk menahan Terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara; 6. Menyatakan barang bukti berupa : (terlampir dalam dittum putusan) 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg.
Kasasi : 682 K/Pid.Sus/2015
Lainnya : 20/Akta.Pid/TPK/2014/PN.Bdg
Banding : 8/TIPIKOR/2014/PT.BDG.
Statistik10581